BERITAHUKUM & KRIMINAL

Promo Cuci Gudang Sepeda Listrik “Aneka Store” Diduga Modus Penipuan, Masyarakat Diminta Pahami Aturan Bea Cukai

513
×

Promo Cuci Gudang Sepeda Listrik “Aneka Store” Diduga Modus Penipuan, Masyarakat Diminta Pahami Aturan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Akun Facebook "Aneka Store" yang adminya diduga telah gagal melakukan penipuan dan ancaman, blokir kontak WA calon korbanya.

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Fenomena penawaran barang murah di media sosial kembali memunculkan dugaan modus penipuan digital. Kali ini, seorang warga Kendal berinisial Hr tertarik dengan akun Facebook  “Aneka Store” yang menawarkan promo “cuci gudang” sepeda listrik dengan harga fantastis murah, yakni sekitar Rp250 ribu per unit. Sabtu (17/5/26)

Skema seperti ini diduga sengaja digunakan untuk memancing minat masyarakat melalui harga yang tidak masuk akal. Korban kemudian diarahkan bertransaksi melalui WhatsApp Business guna membangun kesan seolah toko tersebut resmi dan terpercaya, bahkan sampai membagikan share location toko untuk lebih meyakinkan.

Dalam promosi disebutkan bahwa transaksi dapat dilakukan secara COD (Cash on Delivery). Hr mengaku sempat mengikuti proses transaksi tersebut karena penasaran dengan pola permainan yang digunakan pelaku. Namun saat proses pemesanan berlangsung, pihak penjual justru meminta pembayaran dilakukan di awal.

Karena mulai curiga, Hr menolak melakukan pelunasan penuh. Meski demikian, demi mengetahui modus yang digunakan, ia akhirnya mentransfer Rp80 ribu dengan alasan biaya pengepakan kayu.

“Saya memang sudah curiga. Tapi saya sengaja lanjut untuk melihat modusnya seperti apa. Saya anggap saja kalau barang benar datang berarti untung, kalau penipuan ya paling hilang Rp80 ribu,” ujarnya.

Pada sore harinya, pihak “Aneka Store” mengirimkan video pengepakan barang yang disebut siap dikirim ke seluruh Indonesia. Namun ketika Hr meminta nomor resi pengiriman JNE, pihak penjual berdalih resi baru bisa diberikan keesokan harinya.

Profile akun fb Aneka Store, kontak admin Aneka Store dan kontak petugas bea cukai gadungan yang disinyalir foto profilenya palsu
Profile akun fb Aneka Store, kontak admin Aneka Store dan kontak petugas bea cukai gadungan yang disinyalir foto profilenya palsu

 

Modus Berlanjut: Mengatasnamakan Bea Cukai

Keesokan harinya, Senin (18/5/2026), Hr menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama “Al Habib”. Kontak tersebut menggunakan foto profil pria berseragam Bea Cukai (yang diduga palsu) untuk meyakinkan korban.

Oknum tersebut kemudian menyampaikan bahwa sepeda listrik yang dibeli sedang “ditahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta” dan hanya dapat dikirim apabila Hr segera membayar “biaya cukai”.

Baca Juga  Sungai Aji tertutup sampah, Wabup Kendal protes Gubernur Jateng

Tidak hanya itu, Hr juga diancam akan menghadapi persoalan hukum dan pemanggilan kepolisian apabila tidak segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Karena sejak awal sudah mencurigai adanya penipuan, Hr tidak mempercayai ancaman tersebut. Ia bahkan menantang pihak yang mengaku petugas Bea Cukai itu untuk datang “menjemputnya”.

Kecurigaan Hr semakin menguat ketika admin “Aneka Store” yang sebelumnya bertransaksi dengannya justru bertindak seolah menjadi juru bicara oknum yang mengaku petugas Bea Cukai tersebut.

Admin toko beberapa kali memberikan informasi mengenai proses “pemeriksaan” yang disebut sedang dialami bos mereka di kepolisian, sambil terus menekan Hr agar segera menyelesaikan pembayaran biaya yang disebut sebagai “cukai”. Agar tidak terlibat permasalahan yang merusak nama baik.

Menurut Hr, sikap admin toko tersebut terasa janggal. Alih-alih fokus menyelesaikan transaksi penjualan, admin justru aktif membela dan memperkuat narasi dari pihak yang mengaku petugas Bea Cukai.

“Yang bikin makin curiga, admin toko malah seperti satu tim dengan orang yang ngaku petugas Bea Cukai. Seolah-olah mereka saling terhubung dan memainkan peran masing-masing,” ujar Hr.

Tidak hanya itu, oknum yang mengaku petugas Bea Cukai juga diduga beberapa kali menggunakan bahasa kasar dan tidak pantas saat Hr tidak mau mengikuti permintaanya  melalui WhatsApp. Padahal sebagai aparat resmi negara, petugas seharusnya bekerja secara profesional, administratif, dan menggunakan etika komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Penggunaan tekanan verbal, ancaman, hingga ucapan tidak senonoh tersebut justru semakin memperkuat dugaan Hr bahwa pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari sindikat penipuan yang sengaja memanfaatkan nama institusi negara untuk menakut-nakuti korban.

Menurut Hr, pola permainan mereka tampak tersusun rapi, mulai dari penawaran harga murah yang tidak masuk akal, permintaan transfer bertahap, pengiriman video pengepakan untuk membangun kepercayaan, hingga munculnya sosok yang mengaku petugas Bea Cukai guna memberi tekanan psikologis kepada korban.

Baca Juga  Ultah ke-3 GJL Kota Semarang Dirayakan Sederhana di UNISBANK

Keterlibatan admin toko yang terus mengarahkan dan memperkuat ancaman dari oknum “petugas Bea Cukai” tersebut dinilai menjadi indikasi kuat bahwa keduanya diduga saling berkaitan dalam satu rangkaian modus penipuan.

Kecurigaan semakin menguat ketika admin “Aneka Store” ikut menakut-nakuti Hr dengan mengatakan dirinya dapat terseret persoalan hukum karena “bos mereka sedang diperiksa”. Pernyataan yang terkesan tidak logis itu justru dinilai membuka pola permainan dugaan penipuan tersebut.

Dokumen Kepabeanan palsu yang di pakai "Al Habib" untuk menakut-nakuti Hr
Dokumen Kepabeanan palsu yang di pakai “Al Habib” untuk menakut-nakuti Hr

 

Dugaan Penyalahgunaan Nama Bea Cukai

Praktik semacam ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan nama institusi negara untuk menekan psikologis korban agar segera mengirim uang tambahan.

Padahal secara hukum dan prosedur kepabeanan, alasan yang digunakan pelaku sangat janggal.

Dalam ketentuan kepabeanan Indonesia, Bea Cukai bekerja berdasarkan mekanisme resmi dan administratif, bukan melalui ancaman pribadi via WhatsApp.

Dasar hukum kepabeanan di Indonesia diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Kepabeanan.

Dalam sistem kepabeanan Indonesia, pungutan bea masuk maupun pajak impor umumnya berlaku terhadap barang impor dari luar negeri, bukan transaksi domestik biasa antar kota di Indonesia.

Apabila benar barang berasal dari luar negeri, proses penagihan pun dilakukan melalui mekanisme resmi, antara lain melalui:

dokumen kepabeanan;

notifikasi resmi;

sistem pembayaran negara;

serta identitas petugas yang dapat diverifikasi.

Bukan melalui tekanan pribadi menggunakan nomor WhatsApp tidak resmi.

Selain itu, petugas Bea Cukai juga tidak memiliki kewenangan melakukan intimidasi pribadi dengan ancaman pidana hanya karena seseorang membeli barang secara online.

 

Ciri-Ciri Modus Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kasus seperti ini memiliki pola yang cukup umum dan perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:

1. Harga Barang Tidak Masuk Akal

Pelaku memasang harga jauh di bawah pasaran agar korban tergoda dan kehilangan kewaspadaan.

2. Menggunakan Akun Toko yang Tampak Meyakinkan

Baca Juga  Pajak Kita untuk Kita, Bukan untuk Dia: Dua Oknum Pajak Diduga Main Mata di Balik Under Invoicing TPL

Biasanya menggunakan nama toko umum, akun Facebook aktif, serta WhatsApp Business agar tampak profesional.

3. Meminta Transfer Bertahap

Awalnya pelaku hanya meminta biaya kecil seperti:

packing,

administrasi,

ongkir,

atau biaya gudang.

Setelah korban percaya, permintaan uang biasanya terus bertambah.

4. Mengatasnamakan Instansi Negara

Pelaku mulai membawa nama:

Bea Cukai,

kepolisian,

bandara,

atau jasa ekspedisi.

Tujuannya agar korban panik dan takut berurusan hukum.

5. Ancaman Pidana

Korban ditakut-takuti akan diproses hukum apabila tidak segera membayar. Padahal ancaman tersebut umumnya hanya bagian dari tekanan psikologis.

 

Pentingnya Literasi Hukum Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa masyarakat tidak cukup hanya berhati-hati secara ekonomi, tetapi juga perlu memahami dasar hukum dan prosedur resmi lembaga negara.

Kurangnya pemahaman hukum sering dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menakut-nakuti korban dengan istilah seperti:

“penahanan barang”,

“pelanggaran kepabeanan”,

“barang ilegal”,

hingga “pemanggilan polisi”.

Padahal dalam praktiknya, penanganan kepabeanan memiliki prosedur resmi dan dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa transaksi online dengan harga terlalu murah hampir selalu menyimpan risiko tinggi.

Logika sederhana perlu dikedepankan: harga sepeda listrik yang normalnya bernilai jutaan rupiah tentu sangat tidak masuk akal jika dijual hanya Rp250 ribu tanpa alasan yang jelas.

 

Imbauan

Masyarakat diimbau untuk:

tidak mudah tergiur promo murah di media sosial;

tidak mentransfer uang kepada pihak yang identitasnya tidak jelas;

memverifikasi legalitas toko;

serta tidak takut terhadap ancaman hukum yang tidak disertai prosedur resmi.

Apabila menemukan modus serupa, masyarakat dapat melaporkannya kepada:

kepolisian,

patroli siber,

atau kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Sebab membiarkan modus seperti ini terus berlangsung hanya akan memperbanyak korban baru di tengah masih rendahnya literasi digital masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *