OPINI & ANALISISSOCIAL & BUDAYA

Demokrasi Tanpa Sertifikat: Ketika Hak Warga Terganjal Alas Hak Tanah

275
×

Demokrasi Tanpa Sertifikat: Ketika Hak Warga Terganjal Alas Hak Tanah

Sebarkan artikel ini
TOMBAKOPINI  : Emma W

 

Di sebuah desa pesisir utara Kendal, demokrasi seolah sedang diuji oleh selembar kertas bernama sertifikat.
Sebuah narasi pilu muncul dari seorang perempuan kepala keluarga yang taat menjalankan kewajiban sosial—membayar
iuran, ikut kerja bakti, hingga melayat tetangga—namun harus menelan pil pahit diskriminasi administratif: dilarang masuk ke dalam grup WhatsApp RT.
Alasannya klise namun diskriminatif: ia hanya “numpang tinggal” alias mengontrak.

Sekat Digital di Ruang Publik

Poster bertajuk “Demokrasi Tanpa Sertifikat” yang belakangan viral menggambarkan realitas ini dengan lugas.
Gambar seorang perempuan yang menatap nanar ke arah barikade bertuliskan “Akses Dibatasi” dan layar ponsel dengan notifikasi “Anda Dikeluarkan dari Grup WA RT” adalah potret nyata pengucilan sosial di era digital.

Baca Juga  Korupsi, Bentuk Pengkhianatan uang Rakyat dan Fondasi Demokrasi

Grup WhatsApp, yang seharusnya menjadi saluran informasi cepat bagi warga, justru berubah menjadi benteng eksklusif.
Hal ini menciptakan sekat antara warga pemilik lahan dengan mereka yang “hanya” menyewa. Padahal, secara hukum, hak warga negara tidak ditentukan oleh kepemilikan aset.

Menabrak Mandat Undang-Undang

Secara legal-formal, pembatasan akses informasi ini jelas menabrak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 68, disebutkan dengan gamblang bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan aspirasi.
Tidak ada satu pun klausul yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah untuk mendapatkan hak-hak tersebut.
Lebih jauh lagi, diskriminasi ini menyasar kelompok paling rentan: perempuan kepala keluarga.

Baca Juga  Sedekah Bumi Bandungsari Jadi Simbol Syukur, Persatuan, dan Pelestarian Tradisi Leluhur

Dengan tidak dilibatkannya mereka dalam forum atau sekadar grup informasi, desa telah mengabaikan semangat UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa adalah hak yang melekat pada kewargaan, bukan pada status kepemilikan properti.

Demokrasi Bukan Milik Pemilik Tanah

“Demokrasi bukan milik pemilik sertifikat,” demikian bunyi salah satu pesan dalam poster tersebut.
Pesan ini merupakan tamparan bagi praktik birokrasi tingkat bawah yang sering kali mengedepankan tafsir sosial yang kaku dibanding pemenuhan hak asasi.

Ketika akses informasi dibatasi, partisipasi mati. Bagaimana seorang warga bisa
mengusulkan program pembangunan atau memberikan kritik jika jadwal rapat saja tidak pernah sampai ke telinganya?

Baca Juga  Disbudpar Kota Cirebon Jajaki Harjamukti sebagai Kawasan Wisata Religi dan Pusat Manasik Haji

Menutup akses informasi adalah cara halus untuk membungkam suara-suara yang dianggap “tidak punya kuasa”.

Refleksi di Tengah Bulan Suci

Momentum Rabu Abu dan datangnya bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa hingga RT.
Ramadhan hadir untuk menggembala nafsu dan ego, termasuk ego dominasi politik yang sering kali meminggirkan sesama.

Demokrasi yang sehat di desa adalah demokrasi yang mengakui kemanusiaan dan kewargaan sebagai kasta tertinggi, jauh melampaui tumpukan berkas sertifikat tanah.
Karena pada akhirnya, hak politik perempuan dan warga marginal adalah bagian dari martabat manusia yang tidak boleh dikebiri oleh administratif yang diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *