Bandung, TombakRakyat.com 27 Juni 2026 – Seorang konsultan hukum, Ass. Adv. G. Limbong, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengaku mengalami serangkaian peristiwa yang dinilai janggal saat menerima kedatangan seorang perempuan yang mengaku hendak menggunakan jasa pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak yang berada di lokasi, perempuan tersebut memperkenalkan diri sebagai Dea Anggi, yang mengaku berdomisili di wilayah Ciparay. Ia datang ke kediaman sekaligus kantor G. Limbong atas rekomendasi seseorang yang disebut mengenal dirinya.
Dalam konsultasi awal, perempuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya. Setelah mendengarkan kronologi, G. Limbong menjelaskan prosedur pendampingan hukum, termasuk administrasi, ruang lingkup kuasa, biaya operasional, honorarium, serta ketentuan lainnya.
Calon klien tersebut kemudian menyatakan kesediaannya menggunakan jasa hukum yang ditawarkan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, seperti hasil visum maupun salinan laporan polisi yang menurut pengakuannya telah dibuat di Polresta Bandung (Soreang), dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan. Yang bersangkutan beralasan bahwa dokumen-dokumen tersebut hilang dan sebagian tertinggal.
Kondisi tersebut memunculkan kehati-hatian dari pihak G. Limbong. Ia kembali meminta penegasan mengenai kebenaran keterangan yang disampaikan serta keseriusan calon klien untuk memberikan kuasa hukum. Menurut keterangan yang diperoleh, perempuan tersebut tetap menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikannya adalah benar.
Namun, ketika proses hendak dilanjutkan ke tahap penandatanganan perjanjian jasa hukum, calon klien kembali menyampaikan bahwa kartu identitas (KTP) dan telepon genggamnya tertinggal di kendaraan yang mengantarkannya.
Beberapa jam berlalu tanpa adanya pihak yang datang membawa dokumen maupun telepon genggam tersebut. Dalam rentang waktu itu, calon klien bahkan sempat mengajak G. Limbong untuk makan di sebuah kafe yang berada tidak jauh dari lokasi.
Menjelang malam, situasi dinilai semakin tidak jelas karena identitas dan dokumen pendukung belum juga dapat diverifikasi. Saat ditawarkan kendaraan untuk kembali ke rumahnya, calon klien sempat menolak sebelum akhirnya diantar oleh istri G. Limbong.
Menurut keterangan yang dihimpun, sesampainya di lokasi tujuan, muncul keadaan yang oleh pihak G. Limbong dianggap tidak lazim sehingga, demi menghindari potensi kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari, calon klien tersebut kembali dibawa ke kediamannya.
Setelah kembali, calon klien meminta agar keluarganya dihubungi dengan alasan akan mengirimkan dana panjar jasa hukum. Namun hingga beberapa waktu, tidak terdapat kepastian sebagaimana yang disampaikan.
Tidak lama kemudian, menurut saksi di lokasi, datang tiga orang pemuda yang mengenakan atribut salah satu organisasi kemasyarakatan. Mereka sempat mempertanyakan keberadaan G. Limbong dan terjadi perdebatan singkat. Situasi akhirnya mereda setelah pihak tersebut menyampaikan permintaan maaf sebelum meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai ayah calon klien datang dengan nada tinggi dan mempertanyakan berbagai hal di depan rumah G. Limbong. Keributan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar sebelum akhirnya pria tersebut meninggalkan lokasi bersama perempuan tersebut dan seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
Usai kejadian, sejumlah warga meminta penjelasan mengenai kronologi yang terjadi. Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, warga berupaya menenangkan situasi.
Dalam proses tersebut ditemukan sebuah tas yang diduga milik calon klien tertinggal di kendaraan. Untuk menghindari potensi tuduhan atau kesalahpahaman di kemudian hari, tas tersebut diperiksa secara terbuka dengan disaksikan warga. Berdasarkan keterangan saksi yang hadir, isi tas hanya berupa selembar uang pecahan Rp1.000.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Meskipun demikian, rangkaian peristiwa yang dialami G. Limbong dinilai memiliki sejumlah kejanggalan sehingga memunculkan dugaan adanya skenario atau penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
G. Limbong menyatakan siap memberikan keterangan, dokumen, maupun bukti yang dimilikinya apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara objektif peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi advokat, konsultan hukum, paralegal, maupun masyarakat agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence), melakukan verifikasi identitas calon klien, memeriksa keaslian dokumen pendukung, serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan sebelum memasuki tahap pendampingan hukum secara resmi. Langkah tersebut penting guna meminimalkan risiko kesalahpahaman maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












