BERITADAERAH

DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Awasi IG Kopi Arabika Sipirok dari Kebun hingga Penjualan

100
×

DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Awasi IG Kopi Arabika Sipirok dari Kebun hingga Penjualan

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN, TOMBAKRAKYAT.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Arabika Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan melihat secara langsung berbagai aspek yang berkaitan dengan Kopi Arabika Sipirok, mulai dari kebun, kelompok tani, pengolahan, fasilitas uji mutu hingga penjualan.

Kunjungan diawali dengan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada pukul 09.00 WIB. Rombongan disambut Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, Sofyan Adil Siregar, didampingi Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan Muhammad Taufik Batubara serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tapanuli Selatan Nur Aini Dewi Harahap.

Rombongan Kementerian Hukum dipimpin Ketua Tim Pengawasan Indikasi Geografis, Prof. Dr. Ir. Surip Mawardi, S.U. Dalam pertemuan tersebut, tim berdiskusi dengan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Sipirok.

Baca Juga  FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Desak Polres Salatiga Berani Tangkap Para Terduga Pelaku Pengroyokan Dgn Linggis TKP Parkiran Benang Raja

MPIG Kopi Arabika Sipirok diwakili Ketua MPIG Irwan Alimuddin Batubara bersama sejumlah pengurus. Turut hadir Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, Fauzul Harahap.

Pertemuan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian pengawasan untuk melihat kondisi dan perkembangan pengelolaan Kopi Arabika Sipirok sebagai produk yang telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis.

Dari Ruang Pertemuan ke Kebun Kopi

Usai pertemuan, rombongan melanjutkan kunjungan ke kebun kopi di Desa Sialaman, Kecamatan Sipirok.

Di lokasi tersebut, tim melihat secara langsung kondisi kebun dan aktivitas yang berkaitan dengan produksi kopi. Kunjungan lapangan menjadi bagian penting dalam pengawasan karena keberadaan kebun dan proses produksi merupakan bagian dari rantai ketertelusuran produk Indikasi Geografis.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke tempat pengolahan dan penjualan FILO Kopi di Desa Parandolok Mardomu, Kecamatan Sipirok.

Baca Juga  FORMADES Jepara Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Donasi untuk Korban Bencana Alam

Di lokasi ini, rombongan melihat kegiatan pengolahan serta aktivitas penjualan kopi. Peninjauan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan IG tidak berhenti pada wilayah kebun, tetapi juga mencakup tahapan setelah hasil panen diolah menjadi produk kop

PDM Kopi Jadi Lokasi Kegiatan Utama

Rangkaian pengawasan selanjutnya berpusat di PDM Kopi, Pesantren Darul Mursyid, Desa Sidapdap Simanosor, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Rombongan disambut Camat Saipar Dolok Hole, Pardomuan Pangaribuan, dan Direktur Pesantren Darul Mursyid, Drs. Yusri Lubis.

Di PDM Kopi, kegiatan meliputi pertemuan dengan pengurus MPIG Kopi Arabika Sipirok dan kelompok tani. Tim juga mengunjungi pengelola kopi serta melihat fasilitas yang berkaitan dengan pengujian mutu dan penjualan.

Rangkaian tersebut menunjukkan pengawasan dilakukan dengan melihat ekosistem Kopi Arabika Sipirok secara lebih menyeluruh. Bukan hanya bagaimana kopi ditanam, tetapi juga bagaimana hasil panen diolah, diuji mutunya dan dipasarkan.

Baca Juga  Perkuat Koordinasi Serta Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Klaten Gelar Rapat Dinas Pengamanan Dan Jam Pimpinan

Bagi produk yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, konsistensi identitas dan karakter produk menjadi bagian penting yang perlu dijaga. Nama Sipirok bukan sekadar nama pada kemasan, tetapi berkaitan dengan wilayah geografis, proses produksi dan reputasi produk yang dibangun bersama oleh petani serta pelaku usaha.

Karena itu, pengawasan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan IG Kopi Arabika Sipirok. Perlindungan tersebut diharapkan tetap memberikan kepastian terhadap identitas produk sekaligus memperkuat posisi kopi lokal Tapanuli Selatan di pasar.

Dari kebun Sialaman, tempat pengolahan dan penjualan FILO Kopi hingga PDM Kopi di Pesantren Darul Mursyid, rangkaian kegiatan Jumat itu memperlihatkan satu hal penting: menjaga nama Kopi Arabika Sipirok membutuhkan kerja bersama dari hulu hingga hilir.