BERITAEdukasiHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Hukum Kini Bicara: Pembuli, Penghina, dan Pengancam adalah TIKET PENGADILAN

126
×

Hukum Kini Bicara: Pembuli, Penghina, dan Pengancam adalah TIKET PENGADILAN

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com– Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat yang perlu dipahami secara bijak oleh seluruh warga negara.

KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menata kehidupan sosial agar lebih tertib, beradab, dan saling menghormati hak orang lain, dengan tetap menjunjung nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa.

Beberapa Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui Publik

Berikut sejumlah pengaturan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari dan perlu menjadi perhatian bersama :

1. Kohabitasi (Hidup Bersama Tanpa Pernikahan)
Hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan nilai keluarga dan moral sosial.

Baca Juga  Formades Jepara Gelar Peringatan Hari Kartini, Angkat Peran Perempuan dan UMKM Lokal

2. Mabuk di Muka Umum
Setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp10.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP.

3. Mengganggu Ketertiban dengan Kebisingan
Memutar musik atau menimbulkan suara keras pada waktu malam hari hingga mengganggu ketenangan masyarakat dapat dikenai sanksi denda sesuai Pasal 265 KUHP.

4. Penghinaan dan Ujaran Kasar
Menghina atau merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata kasar seperti menyamakan seseorang dengan binatang (misalnya “anjing” atau “babi”) dapat dipidana atau dikenai denda sesuai Pasal 436 KUHP. Hal ini menegaskan pentingnya etika dalam bertutur kata.

Baca Juga  Lestarikan Tradisi Leluhur, Ratusan Warga Bayat Gelar Upacara Sakral Sadranan

5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan
Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab apabila hewannya memasuki pekarangan orang lain dan merusak tanaman (Pasal 278 KUHP), serta dapat dikenai sanksi lebih berat apabila hewan tersebut melukai orang lain (Pasal 336 KUHP).

6. Penguasaan atau Penggunaan Lahan Tanpa Hak
Memasuki, menggunakan, atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP, dengan ancaman pidana dan/atau denda.

Ajakan untuk Seluruh Masyarakat

Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk:

Lebih berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku

Baca Juga  RESPON CEPAT 110, POLSEK KELAPA GADING TINDAK LANJUTI PENEMUAN PRIA TERGANTUNG DI KELAPA GADING TIMUR

Saling mengingatkan dan membimbing dalam lingkungan keluarga

Menjaga ketertiban, etika sosial, dan rasa saling menghormati

Menjadikan hukum sebagai pedoman hidup bersama, bukan sebagai alat ketakutan

Kesadaran hukum adalah fondasi masyarakat yang beradab. Dengan memahami aturan sejak dini, kita dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan tetap hidup selaras dalam nilai agama, budaya, serta norma sosial.

Imbauan Penyebarluasan Informasi

Informasi ini diharapkan dapat disampaikan dan disebarluaskan kepada keluarga, kerabat, lingkungan umat, jamaah, RT/RW, komunitas, serta tempat kerja atau perkantoran, agar dapat dipahami bersama sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat luas.

Melek hukum bukan berarti takut hukum, tetapi memahami batas dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *