“Desa ini dibajak oportunis Pilkades, aktornya hanya berganti: dulu bekel, kini carik. Polanya sama—bermain di balik layar, gelontorkan uang, menangkan calon-nya lalu berupaya mengendalikan kepala desa terpilih. Ketika tak lagi bisa disetir, intrik dan konflik seolah menjadi senjata untuk melemahkan kepemimpinan. Sementara bodohnya rakyat hanya disuguhi Rp.20–50 ribu, seakan masa depan desa pantas ditukar dengan recehan. Jika kekuasaan hanya dijadikan alat tawar-menawar dan jabatan dianggap hak untuk mengendalikan, siapa sebenarnya yang sedang memperjuangkan desa, dan siapa yang sedang membajak kekuasaan atas nama rakyat?”
TOMBAKOPINI : Emhape
Ada mental feodal yang rupanya belum pensiun dari birokrasi desa. Zaman sudah modern, kepala desa dipilih secara demokratis, dan pemerintahan berjalan dengan aturan formal. Namun, dalam praktiknya, masih ada pola pikir yang menyerupai zaman kerajaan: yang menentukan bukan semata-mata kompetensi dan kinerja, melainkan siapa yang dikenal, siapa yang menjadi kerabat, siapa yang memiliki uang, dan siapa yang siap pasang badan ketika kepentingan terancam.
Jabatan diperoleh melalui mekanisme resmi, tetapi pengaruh terkadang dibangun melalui jalur tidak resmi. Akibatnya, kompetensi bisa kalah oleh koneksi, kinerja tersisih oleh kedekatan, dan aturan berisiko tunduk kepada mereka yang merasa memiliki pelindung.
Inilah ironi birokrasi desa: ketika jabatan lebih sibuk mencari perlindungan daripada memastikan pelayanan kepada rakyat berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika Sekdes Memiliki Benteng Kekuasaan
Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi, koordinasi, dan pengelolaan tata usaha pemerintahan. Posisi strategis tersebut semestinya diisi dan dipertahankan berdasarkan kompetensi, integritas, disiplin, serta hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kemampuan administrasi, penguasaan teknologi, atau kinerjanya dipersoalkan, jawabannya seharusnya berupa evaluasi objektif berdasarkan fakta, bukan perlindungan berdasarkan kedekatan. Atau bertameng regulasi?
Sebab, jabatan bukan hadiah persahabatan, apalagi warisan kekuasaan. Ketika kompetensi tidak cukup untuk menopang jabatan, koneksi tidak boleh dijadikan penggantinya. Regulasi patut dievaluasi jika terbukti melindungi inkompetensi.
Persoalan menjadi lebih serius apabila muncul persepsi bahwa seseorang memiliki benteng perlindungan karena hubungan keluarga dengan pejabat politik atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Hubungan keluarga dan keanggotaan organisasi profesi tentu bukan pelanggaran dengan sendirinya. Tidak pula dapat langsung disimpulkan bahwa pihak yang memiliki hubungan tersebut melakukan intervensi.
Namun, dalam kultur patronase, persepsi tentang adanya orang kuat di belakang seseorang dapat memengaruhi keberanian pejabat lain dalam mengambil keputusan. Kepala Desa bisa menjadi lebih berhati-hati, Camat memilih menjaga jarak, dan persoalan administratif berlarut-larut karena semua pihak sibuk menghitung risiko politik.
Di sinilah mental feodal menemukan wajah barunya: bukan lagi tunduk kepada bangsawan, melainkan takut kepada jejaring kekuasaan.

Intrik Politik dan Perebutan Kendali di Balik Balai Desa
Persoalan tidak berhenti pada kompetensi. Muncul pula dugaan tentang bagaimana pengaruh politik dapat digunakan untuk mempertahankan kendali atas pemerintahan desa.
Dalam dinamika politik desa, ada anggapan bahwa sosok tertentu mampu memainkan peran penting dalam mengantarkan kepala desa melalui beberapa periode pemilihan. Selama kepemimpinan berjalan searah dengan kepentingan yang ada, situasi tampak baik-baik saja. Namun, ketika Kepala Desa mulai bersikap tegas, menolak didikte, dan berupaya membangun pemerintahan yang bersih serta transparan, hubungan internal bisa berubah menjadi tarik-menarik kepentingan.
Jika perbedaan itu berkembang menjadi manuver untuk melemahkan kepemimpinan, masyarakat patut mempertanyakan: apakah yang sedang dipertahankan benar-benar kepentingan desa atau justru kenyamanan kelompok tertentu?
Tentu, dugaan semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Perbedaan pendapat, konflik internal, maupun kritik terhadap Kepala Desa tidak otomatis membuktikan adanya intrik. Namun, apabila terdapat indikasi intervensi atau upaya menghambat pemerintahan, persoalan tersebut layak diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Ironisnya, dalam birokrasi yang tidak sehat, pekerjaan administrasi yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa bisa terbengkalai, sementara persoalan yang timbul justru berkembang menjadi saling lempar tanggung jawab.
Sekdes yang seharusnya menyelesaikan pekerjaan belum tentu menjadi pihak yang paling disorot. Sebaliknya, Kepala Desa dapat ikut menanggung akibat dari urusan administratif yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.
Dalam situasi seperti ini, pekerjaan bisa berjalan lambat, tetapi intrik seolah memiliki jadwal kerja paling disiplin. Administrasi boleh tersendat, asal konsolidasi kekuasaan tetap lancar.
Kepala Desa Punya Mandat, tetapi Tidak Berkuasa Mutlak
Di sinilah terdapat persoalan mendasar yang perlu dipahami: kekuasaan di balai desa tidak sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa.
Kepala Desa memperoleh mandat melalui pemilihan, tetapi bukan berarti memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur semua perangkat sesuka hati. Sebaliknya, perangkat desa juga tidak dapat menempatkan dirinya sebagai penguasa kecil yang kebal evaluasi.
Penataan dan pemberhentian perangkat desa terikat pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Kepala Desa tidak dibekali hak prerogatif, tetapi keterbatasan kewenangan tersebut juga tidak semestinya menjadi alasan untuk membiarkan persoalan kinerja tanpa penyelesaian.
Ketika Sekdes, perangkat yang menduduki posisi strategis dipersoalkan kinerjanya, sementara Kepala Desa tidak dapat langsung memindahkan atau memberhentikannya tanpa mengikuti prosedur, mekanisme evaluasi dan pembinaan menjadi sangat penting. Persoalan harus diselesaikan melalui jalur administratif yang benar, bukan melalui tekanan politik ataupun pembiaran.
Jika prosedur justru dipersepsikan sebagai benteng untuk menghindari pertanggungjawaban, yang dirugikan bukan hanya Kepala Desa, melainkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, batas kewenangan harus dipahami secara utuh. Kepala Desa bukan raja yang bebas bertindak sewenang-wenang. Sekdes bukan raja kecil yang kebal evaluasi. Camat bukan penjaga kepentingan kelompok, pejabat legislatif bukan tempat berlindung dari konsekuensi administratif, dan organisasi profesi bukan pasukan pembela tanpa syarat.
Semua pihak harus tunduk pada hukum, pembagian tugas, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangannya.
Gambar ilustrasi : rekayasa AI
Mental Cari Aman, Musuh Pelayanan Publik
Mental feodal tidak selalu muncul dalam bentuk korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Kadang-kadang, ia hadir dalam bentuk yang lebih sederhana: semua orang memilih aman.
Pejabat enggan mengambil keputusan. Perangkat tidak menyelesaikan persoalan. Pihak yang memiliki pengaruh memilih diam. Sementara itu, pengawasan melemah karena tidak ada yang ingin berhadapan dengan kekuatan tertentu.
Akibatnya, persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi administratif justru berlarut-larut. Pelayanan publik berpotensi terganggu, koordinasi pemerintahan melemah, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Padahal, struktur pemerintahan desa dibentuk bukan untuk melindungi kenyamanan pejabat, melainkan untuk melayani masyarakat.
Demokrasi desa juga tidak berhenti setelah suara dihitung dalam Pilkades. Demokrasi harus terus hidup melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Kepala Desa harus dapat menjalankan mandatnya dalam batas hukum. Perangkat desa harus bekerja secara profesional. Camat dan instansi berwenang harus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki koneksi politik atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Standarnya harus satu: aturan, bukti, kinerja, dan kepentingan masyarakat.
Yang Harus Dilawan adalah Budaya Patronase
Kritik terhadap persoalan ini tidak seharusnya diarahkan pada hubungan keluarga seseorang atau keanggotaan organisasi tertentu. Yang harus dilawan adalah budaya patronase, yaitu kebiasaan menjadikan kedekatan dan pengaruh sebagai alat untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Jika ada dugaan pelanggaran, periksa buktinya. Jika kinerja tidak memenuhi tuntutan jabatan, lakukan evaluasi. Jika terdapat dugaan intervensi politik, telusuri melalui mekanisme yang berwenang.
Jangan sampai birokrasi memiliki dua standar: aturan ketat bagi mereka yang tidak memiliki koneksi, tetapi kelonggaran bagi mereka yang merasa mempunyai pelindung.
Masyarakat pun tidak seharusnya hanya menjadi penonton. Warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur pengawasan yang berwenang perlu memastikan bahwa pembagian tugas berjalan jelas, pelayanan publik tidak terhambat, dan setiap persoalan ditindaklanjuti secara transparan.
Pengawasan dapat dilakukan dengan meminta informasi sesuai ketentuan, mencatat persoalan berdasarkan fakta, menyimpan dokumen yang relevan, mengajukan pertanyaan secara tertulis, serta menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang apabila terdapat bukti yang layak diperiksa.
Kritik harus berani, tetapi tidak berubah menjadi fitnah. Pengawasan harus tegas, tetapi tetap berlandaskan bukti.
Desa Bukan Kerajaan Kecil
Pada akhirnya, desa bukan milik Kepala Desa, bukan milik Sekdes, dan bukan pula milik kelompok yang paling kuat koneksinya. Desa adalah milik masyarakat, sedangkan jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Ukuran kehormatan seorang pejabat bukanlah seberapa kuat orang yang melindunginya, melainkan seberapa baik ia menjalankan tugas dan mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Jika seorang pejabat lebih sibuk membangun benteng perlindungan daripada memperbaiki kinerja, yang sedang dipelihara bukan birokrasi profesional, melainkan kerajaan kecil dengan seragam modern.
Dan jika administrasi pemerintahan tersendat karena semua pihak lebih takut kepada jejaring kekuasaan daripada berpegang pada aturan, masyarakat berhak menuntut perbaikan.
Sudah waktunya kompetensi mengalahkan koneksi, tanggung jawab mengalahkan intrik, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Awasi kinerjanya, periksa kebijakannya, kawal anggarannya, dan tuntut pertanggungjawabannya. Jangan menyerang orang tanpa bukti, tetapi jangan pula membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.












