TOMBAKOPINI: IAB
Bang, seruput dulu kopinya. Pelan-pelan saja. Hari ini ada kabar yang bikin kopi terasa pahit, meski gulanya sudah dua sendok. Di saat karhutla membara dan warga mulai sesak akibat ISPA, KPK justru melakukan OTT terhadap pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Waduh, Bang! Hutan terbakar, rakyat kesulitan bernapas, eh, urusan pejabat malah bikin dada tambah sesak.
Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang di wilayah Jabodetabek. Salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia. Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Coba bayangkan, Bang. Di luar sana, masyarakat berharap hujan segera turun. Petugas berjibaku memadamkan api. Warga membutuhkan masker, obat-obatan, dan udara bersih. Sementara itu, berita OTT datang membawa angka miliaran dan emas batangan.
Kalau ini film, penonton mungkin sudah teriak, “Sutradaranya siapa, ini?” Sayangnya, ini bukan film komedi. Ini urusan uang negara, kepercayaan publik, dan lembaga yang punya tugas membantu masyarakat menghadapi bencana.
Karhutla itu sendiri sudah cukup menyusahkan. Asap membuat mata perih, tenggorokan gatal, dan napas terasa berat. Anak-anak, lansia, serta warga yang rentan harus lebih waspada. Orang ingin menghirup udara segar, bukan menghirup kecemasan setiap pagi.
Eh, sekarang muncul pula kabar OTT di lingkungan lembaga penanggulangan bencana. Ironisnya bukan main, Bang! Api membakar hutan, dugaan korupsi membakar kepercayaan. Asap mengganggu pernapasan, skandal pengadaan mengganggu pikiran.
Namun, kita mesti adil. OTT bukan berarti semua orang yang diamankan otomatis terbukti bersalah. Proses hukum harus berjalan, bukti harus dibuka, dan siapa pun yang terbukti melakukan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai amarah mendahului pengadilan, tetapi jangan pula jabatan membuat perkara berjalan seperti siput sedang masuk angin.
BNPB sendiri menyatakan menghormati proses hukum, siap kooperatif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Bagus. Itu memang seharusnya. Inspektorat juga diperintahkan menelusuri persoalan internal dan mengamankan dokumen.
Tetapi, Bang, rakyat tentu tidak cukup diberi pernyataan yang bahasanya rapi seperti sampul laporan tahunan. Rakyat membutuhkan hasil. Kalau ada penyimpangan, ungkap. Kalau ada kerugian negara, telusuri dan pulihkan sesuai hukum. Kalau ada yang terbukti bersalah, hukum tanpa pandang pangkat.
Sebab, duit negara itu bukan uang yang tumbuh di pohon belakang kantor. Itu uang rakyat, dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan bersama. Apalagi anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Semestinya setiap rupiah bekerja untuk membantu manusia, bukan menjadi jalan pintas memperkaya segelintir orang.
Bayangkan kalau mental korupsi dibiarkan tumbuh. Ketika bencana datang, yang pertama dipikirkan bukan bagaimana membantu korban, melainkan berapa peluang keuntungan dari pengadaan. Waduh, Bang! Kalau begitu, bencana bagi rakyat bisa berubah menjadi kesempatan bisnis bagi orang yang kehilangan rasa malu.
Ini yang berbahaya. Bukan cuma soal uang Rp1,4 miliar dan logam mulia yang disita. Persoalan lebih besarnya adalah kepercayaan. Masyarakat harus yakin bahwa anggaran bencana dikelola dengan benar, bantuan sampai kepada yang membutuhkan, dan setiap keputusan bisa diperiksa.
Netizen boleh marah. Publik boleh mengkritik keras. Namun, kemarahan paling berguna bukan sekadar memenuhi kolom komentar dengan makian. Kemarahan harus berubah menjadi tuntutan transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tidak bisa dibeli.
Bang, api karhutla bisa dilawan dengan air, hujan, dan kerja keras petugas. Tetapi api kerakusan hanya bisa dilawan dengan integritas dan hukum yang tegas.
Jangan sampai rakyat kebagian asap, sementara urusan uang negara justru menyisakan tanda tanya. Jangan sampai petugas berjibaku memadamkan api, tetapi kepercayaan publik malah ikut hangus.
Kalau benar ada yang menyelewengkan uang negara, jangan berharap jabatan menjadi payung ketika hujan hukum turun. Sebab, di hadapan hukum, pangkat bukan alat pemadam perkara.
Sudahlah, Bang. Kopi kita mungkin sudah dingin. Namun, pengusutan perkara ini jangan ikut mendingin.
Hutan boleh terbakar, tetapi uang rakyat jangan ikut menjadi abu.












