OPINI & ANALISISSOCIAL & BUDAYA

Menagih Realitas di Balik Retorika Perda Perlindungan Pekerja Informal Jawa Tengah

205
×

Menagih Realitas di Balik Retorika Perda Perlindungan Pekerja Informal Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

Oleh: M.Fathurahman

OPENING

TOMBAK RAKYAT.COM-Pemandangan di ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026) tampak meyakinkan. Di podium, Gubernur Ahmad Luthfi dengan tegas mendorong percepatan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Narasi yang dibangun sangat idealis: payung hukum, jaminan sosial, hingga akurasi data intervensi modal.Namun, bagi jutaan pekerja informal di pelosok Jawa Tengah, pidato tersebut terasa seperti gema di ruang hampa—bagus didengar, namun jauh dari sentuhan nyata.

Kesenjangan Literasi dan Implementasi

Secara literasi kebijakan, dorongan Gubernur Luthfi memang tepat sasaran. Pekerja informal—mulai dari pedagang kaki lima, buruh tani, hingga pengemudi ojek daring—adalah tulang punggung ekonomi yang selama ini “tak terlihat” oleh hukum.

Masalahnya, terdapat jurang lebar antara teks Raperda yang rapi dengan carut-marut kondisi riel di lapangan.

Baca Juga  Menentukan Arah Pergerakan : Antara Kemandirian dan Ketergantungan

Data seringkali menjadi dalih klasik. Gubernur menyatakan bahwa data akan memudahkan intervensi. Pertanyaannya: sejauh mana validasi data tersebut dilakukan di tengah mobilitas pekerja informal yang sangat tinggi? Tanpa

mekanisme pendataan yang progresif dan jemput bola, Raperda ini berisiko hanya menjadi tumpukan dokumen administratif yang hanya mampu menjangkau segelintir orang yang “terdaftar”, sementara mayoritas lainnya tetap terpinggirkan.

Jaminan Sosial: Antara Harapan dan Beban

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.Secara teoretis, ini adalah kemajuan.

Namun secara praktis, literasi mengenai jaminan ini seringkali tidak dibarengi dengan pemahaman atas daya beli pekerja informal.Kondisi riel menunjukkan bahwa pendapatan sektor informal sangat fluktuatif.

Baca Juga  STORYTELLING

Menuntut mereka masuk ke dalam sistem jaminan formal tanpa adanya subsidi silang yang kuat atau skema iuran yang fleksibel justru akan menambah beban hidup mereka.

Tanpa implementasi yang taktis, jaminan ini hanya akan menjadi “kewajiban baru” alih-alih “perlindungan”.

Paradoks Penegakan Hukum

Gubernur juga menyinggung aspek penegakan hukum. Di sini letak ironi terbesar. satu sisi, pemerintah ingin memberikan perlindungan hukum melalui Perda, namun di sisi lain, kebijakan di tingkat daerah seringkali masih

represif terhadap ruang gerak pekerja informal, seperti penataan PKL yang sering berakhir dengan penggusuran tanpa solusi lahan usaha yang memadai.

Jika Perda ini tidak mampu menyelaraskan kebijakan antar instansi, maka perlindungan hukum yang dijanjikan hanyalah retorika belaka.Perlindungan hukum seharusnya berarti melindungi hak mereka untuk bekerja dan mencari nafkah, bukan sekadar memberikan status legalitas di atas kertas.

Baca Juga  MBG Diliburkan, Transparansi Ikut Disembunyikan : Dalih “Kasihan Anak” Tak Boleh Jadi Tameng Kebijakan

Kesimpulan

Dorongan Gubernur Ahmad Luthfi dan DPRD Jateng patut diapresiasi sebagai langkah awal.Namun, masyarakat tidak butuh literasi regulasi yang hanya indah di atas podium.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu menerjemahkan kompleksitas lapangan ke dalam aksi nyata.

Jangan sampai Raperda ini lahir hanya sebagai pemanis citra politik jelang dinamika daerah, sementara buruh gendong di pasar atau petani penggarap di desa masih harus bertaruh nyawa tanpa perlindungan yang dijanjikan.Implementasi harus melampaui sekadar teks; ia harus menyentuh dapur para pekerja informal.