PURWOREJO, TombakRakyat.com – Pernyataan pihak terlapor berinisial SYD terkait dugaan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah toko roti di Kutoarjo, Purworejo, menjadi perhatian.
Melalui orang dekatnya yang berkomunikasi langsung dengan SYD, pihak terlapor menyampaikan kepada TombakRakyat.com bahwa tiga siswi PKL yang telah diperiksa polisi disebut tidak mengalami pelecehan.
Bahkan, SYD juga menyatakan tiga siswi lainnya yang disebut akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang diyakini juga tidak mengalami pelecehan.
“Yang tiga PKL lainnya juga sudah di-BAP polisi dan tidak ada kejadian pelecehan. Yang tiga lagi mungkin Senin dipanggil lagi dan pasti yang tiga ini juga tidak ada pelecehan,” demikian keterangan yang disampaikan kepada TombakRakyat.com.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah kepolisian memang sudah menyimpulkan secara resmi bahwa tidak ditemukan unsur pelecehan?
Pertanyaan itu penting karena berdasarkan informasi yang diterima media, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak disebut masih berlangsung.
Atas dasar tersebut, TombakRakyat.com meminta klarifikasi kepada Kanit PPA Polres Purworejo mengenai apakah hasil pemeriksaan terhadap siswi yang telah diperiksa sudah menghasilkan kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya unsur pelecehan.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak penyidik.
Kuasa Hukum Korban, Proses Masih Berjalan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Triatmoko, ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan SYD mengatakan bahwa terlapor memiliki hak untuk memberikan pembelaan.
Namun, menurutnya, proses hukum masih berjalan sehingga kesimpulan mengenai dugaan pelecehan bukan berada pada pihak terlapor.
“Biarkan terlapor berstatement begitu, itu hak beliau membela. Tapi proses ini masih berjalan. Adanya kesimpulan dugaan pelecehan itu akan dibuktikan oleh penyidik,” ujar Agus.
Pernyataan kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian masih berlangsung dan hasil akhirnya menjadi kewenangan penyidik sesuai proses hukum yang berjalan.
Orang Tua Korban Dapat Informasi Berbeda
Sementara itu, orang tua korban berinisial A, BY, menegaskan pihak keluarga tetap memilih jalur hukum.
Saat ditemui awak media pada 26 September 2026, BY mengaku pernah didatangi utusan SYD yang menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tawaran tersebut, menurut BY, ditolak.
“Saya pernah ditemui utusan SYD yaitu (Y) pada tanggal 19 Sept 2026 untuk minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi saya menolak, ” ujarnya.
BY juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari guru yang mendampingi tiga siswi yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis lalu.
Menurut BY, berdasarkan informasi dari guru tersebut, ketiga siswi disebut mengaku mengalami dugaan pelecehan.
“Informasi yang saya terima dari guru yang mendampingi tiga siswa yang diperiksa Kamis kemarin, ketiganya mengaku juga mendapat pelecehan,” kata BY.
Keterangan tersebut menjadi informasi dari pihak keluarga berdasarkan komunikasi dengan guru pendamping. TombakRakyat.com belum memperoleh keterangan langsung dari ketiga siswi maupun guru pendamping tersebut, sehingga informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan atau fakta yang telah dibuktikan penyidik.
Keterangan ini juga berbeda dengan pernyataan pihak terlapor yang sebelumnya menyebut tiga siswi yang telah diperiksa tidak mengalami pelecehan.
Klaim Ada Korban Lain
BY juga mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya korban lain yang disebut belum berani melapor.
Namun informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum terkonfirmasi secara independen maupun dinyatakan sebagai fakta oleh kepolisian.
“Kami harus menuntut keadilan. Kalau memang terbukti, harus dihukum dengan berat,” kata BY.
Polisi Jadi Kunci Jawaban
Perbedaan keterangan tersebut kini menyisakan satu pertanyaan utama, apakah sudah ada kesimpulan resmi penyidik, atau proses pemeriksaan masih berjalan?
Di satu sisi, pihak terlapor telah menyatakan keyakinannya bahwa tidak terjadi pelecehan terhadap para siswi yang diperiksa.
Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut proses hukum masih berjalan. Sementara keluarga korban mengaku memperoleh informasi dari guru pendamping bahwa tiga siswi yang diperiksa justru memberikan keterangan berbeda.
Hingga berita ini ditulis, TombakRakyat.com masih menunggu jawaban resmi dari Unit PPA Polres Purworejo mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap siswi PKL di toko roti tersebut ramai diberitakan sejumlah media, termasuk detikJateng, yang memberitakan dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi PKL serta proses penanganannya oleh Polres Purworejo.
TombakRakyat.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.












