BERITADAERAHWarta Desa

Ketua KDMP Gempolsewu Tagih Kejelasan Peran dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih

190
×

Ketua KDMP Gempolsewu Tagih Kejelasan Peran dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Kordinasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Pemerintah Desa Gempolsewu, Senin (10/8/26)
Kordinasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Pemerintah Desa Gempolsewu, Senin (10/8/26)

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gempolsewu mempertanyakan kejelasan posisi dan keterlibatan koperasi dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan dilaksanakan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Mereka mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan yang pasti mengenai peran koperasi dalam program tersebut, meskipun sejak awal keberadaan KDMP disebut sebagai salah satu persyaratan administratif penerima bantuan Kampung Nelayan Merah Putih.

Ketidakjelasan itu mendorong Ketua KDMP Gempolsewu, Budi Asmoro, bersama Sekretaris KDMP, Suher Fendesi, meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Gempolsewu, Senin (10/8/26). Keduanya menegaskan bahwa koperasi tidak ingin hanya dijadikan pelengkap administrasi atau formalitas untuk memenuhi syarat pengajuan program pemerintah.

“Saat sosialisasi dan serah terima area pekerjaan, 28 Juli kemarin di Balai Desa, kami sudah mempertanyakan hal itu dalam forum. Namun Pak Linggom, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan agar menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, untuk saat ini masih fokus dalam pembangunan fisiknya” ujar Suher Fendesi.

Menurut Suher, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk keterlibatan KDMP, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan program setelah pembangunan selesai. Padahal, koperasi yang telah berbadan hukum tersebut sejak awal dipersiapkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya nelayan tersebut.

Baca Juga  Tim MBG Kompak, SPPG Yayasan Bina Generasi Anak Bangsa Dapur MBG Gowong Dipastikan Aman

Senada dengan itu Budi mengaku heran karena setelah memberikan profil koperasi, dokumen legalitas, serta sejumlah data pendukung kepada DKP, tidak pernah lagi dilibatkan dalam kordinasi lanjutan ataupun menerima informasi perkembanganya.

Ia menerangkan bahwa pada tahap awal,tepatnya bulan Mei 2026, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal bersama Sekretaris Desa Gempolsewu meminta dokumen KDMP sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengusulan bantuan Kampung Nelayan Merah Putih

“Data koperasi diminta lengkap, mulai dari legalitas hingga profil kelembagaan. Namun setelah itu tidak pernah ada koordinasi lagi dengan kami, hingga pelaksanaan sosialisi. Bahkan dalam proses pengajuan proposal saya tidak pernah diminta menandatangani dokumen apa pun,” ungkapnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi KDMP dalam program yang secara regulasi mensyaratkan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu unsur penerima bantuan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih. Dalam Bab III angka 2 huruf b disebutkan bahwa penerima bantuan harus berbadan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang terdaftar pada instansi yang berwenang.

Selain itu, Budi menyoroti contoh format proposal yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Berdasarkan format yang ia pelajari, proposal pengajuan bantuan memuat ruang penandatanganan oleh Kepala Desa dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih sebagai pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan program.

Baca Juga  Reses Yudi Kusnandar S.E : Program KWT Tahun 2027 Berjalan, Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Keluarga

“Dalam contoh proposal pada lampiran Permen KP Nomor 54 Tahun 2025 terdapat kolom tanda tangan Kepala Desa dan Ketua KDMP. Mungkin ada alternatif lain, okelah? Yang kami pertanyakan tidak adanya kejelasan posisi KDMP dalam KNMP yang bisa menjadi pegangan kami” tegas Budi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gempolsewu menyatakan bahwa dirinya juga tidak menandatangani proposal pengajuanya.

“Proposal dibuat oleh DKP Kendal diajukan ke KKP. Terkait petunjuk teknis pengelolaannya, besok akan kami koordinasikan kembali dengan DKP Kabupaten Kendal. Nanti kita duduk bersama untuk membahasnya,” jelas Kepala Desa Gempolsewu.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan perlunya kejelasan mengenai mekanisme pengusulan, pelaksanaan, serta tata kelola program setelah bantuan direalisasikan. Terlebih, Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan sarana dan prasarana pendukung aktivitas perikanan serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat nelayan.

Budi Asmoro (Ketua) dan Suher Fendesi, SE. (Sekretaris) Koperasi Desa Merah Putih Gempolsewu
Budi Asmoro (Ketua) dan Suher Fendesi, SE. (Sekretaris) Koperasi Desa Merah Putih Gempolsewu

Bagi pengurus KDMP Gempolsewu, kejelasan peran koperasi menjadi penting agar tujuan pemberdayaan yang diharapkan pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan. Mereka menilai koperasi tidak seharusnya hanya muncul pada tahap administrasi, tetapi juga memperoleh ruang yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan program.

Baca Juga  Reses Joko Siswanto di Jatinom, Sosialisasikan Raperda Pilkades Dan BPD untuk Jaga Kondusivitas di Tingkat Dukuh

Budi mengungkapkan bahwa proses pendirian KDMP Gempolsewu tidak dilakukan secara instan. Para pengurus telah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk memenuhi berbagai persyaratan legalitas hingga koperasi resmi terbentuk. Namun dalam perjalanannya, aktivitas koperasi sempat mengalami kevakuman karena sejumlah program yang direncanakan belum dapat berjalan, termasuk tertundanya pembangunan gerai koperasi akibat persoalan kesiapan lahan desa.

Karena itu, ia berharap keberadaan KDMP yang telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif benar-benar diberdayakan dalam Kampung Nelayan Merah Putih, program pemerintah yang memang mensyaratkan keterlibatan koperasi.

“Kami mendukung penuh program KNMP. Justru karena mendukung, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Jangan sampai koperasi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi tidak dilibatkan dalam proses maupun pengelolaan program yang menjadi hak dan tanggung jawabnya,” tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus KDMP Gempolsewu masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Desa Gempolsewu dengan DKP Kabupaten Kendal terkait kejelasan posisi, kewenangan, serta bentuk keterlibatan koperasi dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih di desa tersebut.