BERITA

Kuasa Hukum Harapkan Penyelesaian Pemutusan Kontrak Sepihak di PT. Java Agritech Semarang Lewat Bipartit Yang Adil Dan Musyawarah

81
×

Kuasa Hukum Harapkan Penyelesaian Pemutusan Kontrak Sepihak di PT. Java Agritech Semarang Lewat Bipartit Yang Adil Dan Musyawarah

Sebarkan artikel ini

Tombak Rakyat.com – Semarang, Jawa Tengah – Tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD., SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, mendampingi kliennya, seorang karyawan yang diduga mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak oleh PT. Java Agritech di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang,Kuasa hukum berharap penyelesaian masalah ini dapat ditempuh melalui perundingan bipartit secara musyawarah mufakat.

 

Sukindar SPD., SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menyampaikan, kronologi permasalahan yang dialami kliennya yang telah bekerja selama lebih dari 5 tahun di PT. Java Agritech tanpa kejelasan hak-haknya.

 

“Kami mengedepankan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah dengan pihak internal PT. Java Agritech sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ungkap Sukindar.

Baca Juga  Benny Karnadi: Grebeg Gunungan Penguat Tradisi Berbagi Dan Harmonisasi Sosial

 

Menurut kuasa hukum, perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog secara langsung kepada karyawan dan kuasa hukumnya. Melalui mekanisme bipartit, kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk membahas dan merumuskan solusi terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.

 

“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini bukan hanya memastikan karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik. Keberhasilan negosiasi ini kami harap bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menangani konflik ketenagakerjaan,” jelas Sukindar.

Baca Juga  Tragedi Longsor di Sungai Ngancar: Komisi III DPRD Klaten Adakan Sidang PT WMP, Soroti Dugaan Kelalaian dan Minimnya Kontribusi PAD

 

Kuasa hukum berharap, penyelesaian sengketa pemutusan kontrak kerja sepihak melalui upaya bipartit dapat menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak dalam mengedepankan solusi damai dan mencerminkan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kuasa hukum juga berharap pihak management PT Java Agritech akan menyampaikan hal terkait Hak-hak dari karyawan (M) kepada Pimpinan.

 

Sukindar yang juga Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia optimis hasil penyelesaian internal dengan perusahaan akan dapat diterima dengan baik.

 

“Kami akan menerima dengan baik apa yang telah disepakati dalam penyelesaian melalui bipartit. Kami menilai keputusan ini sebagai solusi yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian bagi karyawan atas masa depannya, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata publik,” tutur Sukindar.

Baca Juga  Dapur Marhaen dan Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Karanganyar

 

Menurut kuasa hukum, keberhasilan negosiasi bipartit ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan. Mengutamakan dialog dan musyawarah dinilai lebih efektif dalam proses pemutusan kontrak kerja sepihak yang kerap berpotensi menimbulkan ketegangan. Dengan adanya upaya kesepakatan bipartit nantinya klien kami juga akan lebih mudah menerima sepanjang penyelesaian yang adil sesuai dengan apa yang menjadi hak-haknya.

 

 

 

( Desi/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *