HUKUM & KRIMINALEdukasi

LPKRI DPD DKI Jakarta Perkuat Edukasi Hukum bagi Konsumen

59
×

LPKRI DPD DKI Jakarta Perkuat Edukasi Hukum bagi Konsumen

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_13 Juli 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPD DKI Jakarta menggelar pertemuan untuk membahas pentingnya edukasi hukum dalam menghadapi persoalan utang, praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Pembina LPKRI DPD DKI Jakarta menegaskan bahwa persoalan utang tidak boleh menghilangkan harkat dan martabat seseorang. Setiap warga negara, termasuk konsumen yang memiliki kewajiban kepada lembaga pembiayaan, tetap memiliki hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Baca Juga  Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polres Blora, Serahkan Motor ke Penyidik

> “Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia adalah kewajiban yang harus dijaga. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, ancaman, ataupun tindakan yang melanggar hukum atas nama penagihan.”

LPKRI menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kurangnya literasi hukum menyebabkan sebagian masyarakat mengalami tekanan psikologis, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan, hingga kesulitan menyelesaikan permasalahan secara tepat.

Baca Juga  Polsek Cilincing Patroli KRYD, Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara

Melalui kegiatan ini, LPKRI DPD DKI Jakarta mengajak seluruh anggotanya untuk memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya bukan membenarkan pihak yang mengabaikan kewajibannya, melainkan memastikan setiap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Diskusi LPK RI DPD JAKARTA

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPKRI berkomitmen memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Dua Pelaku Pelempar Bom Molotov dan Pembawa Celurit, Satu Orang Masih Diburu

LPKRI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang benar, baik melalui komunikasi, musyawarah, maupun mekanisme hukum yang berlaku.

> “Masyarakat yang memahami hukum akan lebih berani memperjuangkan haknya, lebih bijaksana menjalankan kewajibannya, dan tidak mudah menjadi korban tindakan yang bertentangan dengan hukum.”