OPINI & ANALISIS

Komite Sekolah: Mitra Pendidikan atau Legalisator Pungutan?

359
×

Komite Sekolah: Mitra Pendidikan atau Legalisator Pungutan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: dok.TRAI
Ilustrasi: dok.TRAI

Ketika “Sumbangan Sukarela” Terasa Wajib

Polemik pengadaan seragam dan penggalangan dana di SMP negeri Kabupaten Kendal kembali membuka pertanyaan lama yang tak pernah benar-benar terjawab: apakah Komite Sekolah masih menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan regulasi, atau telah bergeser menjadi alat legitimasi berbagai bentuk pembebanan biaya kepada orang tua murid?

Kasus yang menyeret SMP Negeri 2 Weleri ke dalam sorotan publik bukan semata soal seragam sekolah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana tata kelola pengambilan keputusan dilakukan, bagaimana peran Komite Sekolah dijalankan, dan bagaimana pengawasan Dinas Pendidikan bekerja. DPRD Kendal bahkan meminta Dinas Pendidikan memberikan teguran kepada SMPN 2 Weleri dan SMPN 2 Brangsong terkait polemik pengadaan seragam yang dikeluhkan masyarakat.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya telah mengatur secara jelas bahwa Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Komite bukan badan pencari dana dari wali murid, apalagi menjadi stempel formal atas keputusan yang telah dirancang sebelumnya.

Namun dalam praktik yang sering terjadi di berbagai sekolah negeri, rapat komite justru lebih banyak membahas kebutuhan anggaran daripada fungsi pengawasan. Orang tua dikumpulkan, kebutuhan sekolah dipaparkan, nominal “sumbangan” disampaikan, kemudian dibangun kesan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama.

Di atas kertas disebut sumbangan.

Di lapangan sering terasa sebagai kewajiban.

Tidak ada kata “harus”, tetapi ada target.

Tidak ada surat tagihan, tetapi ada daftar pembayaran.

Baca Juga  Rasionalitas Instrumental sebagai Ideologi Depolitisasi Organisasi Masyarakat Sipil atas Cengkeraman Kekuasaan

Tidak ada sanksi tertulis, tetapi ada tekanan sosial.

Inilah yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “sumbangan rasa pungutan.”

 

Komite yang Tidak Memahami Fungsi dan Kewenangannya

Persoalan yang lebih serius adalah banyak anggota Komite Sekolah sendiri tidak memahami secara utuh fungsi dan batas kewenangannya.

Tidak sedikit pengurus komite yang menganggap tugas utama mereka adalah membantu sekolah mencari dana dari wali murid. Padahal Permendikbud 75/2016 justru menempatkan komite sebagai representasi masyarakat yang bertugas mengawasi tata kelola pendidikan, memberikan masukan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah, serta menjembatani aspirasi masyarakat.

Akibat minimnya pemahaman tersebut, komite sering kehilangan independensinya.

Alih-alih mengkritisi kebijakan sekolah, komite justru menjadi pembenar kebijakan sekolah.

Alih-alih mempertanyakan kebutuhan anggaran, komite membantu menjelaskan mengapa orang tua harus berpartisipasi.

Alih-alih mengawasi penggunaan dana, komite lebih sibuk mengoordinasikan pengumpulannya.

Jika kondisi seperti ini terjadi, maka fungsi pengawasan praktis lumpuh sejak awal.

Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya mengawasi sekolah justru menjadi bagian dari mekanisme yang harus diawasinya?

 

Dana BOS, Putusan MK, dan Pertanyaan yang Tidak Pernah Dijawab

Sekolah negeri saat ini menerima Dana BOS yang penggunaannya telah diatur melalui petunjuk teknis pemerintah pusat. Memang tidak semua kebutuhan sekolah dapat dibiayai BOS. Namun setiap permintaan partisipasi masyarakat semestinya diawali dengan keterbukaan penuh mengenai kondisi keuangan sekolah.

Baca Juga  Dua Momen Nasional Menguji Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo

Berapa dana BOS yang diterima?

Untuk apa saja digunakan?

Program apa yang belum terbiayai?

Mengapa tidak diusulkan melalui APBD atau sumber pendanaan pemerintah lainnya?

Apakah sudah dicari dukungan dari alumni, CSR perusahaan, atau pihak ketiga yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru sering tenggelam dalam pembahasan nominal kontribusi yang diharapkan dari wali murid.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memperkuat prinsip bahwa negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya yang membebani peserta didik dan keluarganya. Semangat putusan tersebut jelas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab utama, bukan orang tua murid.

 

Transparansi yang Masih Menjadi Barang Mewah

Masalah berikutnya adalah akuntabilitas.

Publik jarang mengetahui secara rinci bagaimana dana hasil penggalangan masyarakat dikelola.

Apakah menggunakan rekening resmi Komite?

Siapa pemegang kendali rekening?

Apakah laporan keuangan diumumkan secara berkala?

Apakah seluruh wali murid dapat mengakses laporan tersebut?

Apakah ada audit internal maupun eksternal?

Ketika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak tersedia secara terbuka, maka ruang kecurigaan akan terus tumbuh.

Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi.

Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

Tanpa transparansi, setiap sumbangan akan selalu dicurigai sebagai pungutan.

Tanpa akuntabilitas, setiap partisipasi masyarakat akan dipertanyakan.

 

Di Mana Peran Dinas Pendidikan?

Yang paling mengkhawatirkan adalah lemahnya fungsi pengawasan.

Banyak persoalan pendanaan sekolah baru mendapat perhatian setelah muncul keluhan masyarakat, pemberitaan media, atau sorotan DPRD. Dalam kasus Kendal, tindakan berupa teguran muncul setelah polemik menjadi konsumsi publik.

Baca Juga  10 Tahun Dana Desa: Triliunan Disuntikkan, Siapa yang Benar-Benar Sehat?

Ini memunculkan pertanyaan yang layak diajukan:

Apakah pengawasan hanya bekerja ketika masalah sudah viral?

Jika pengawasan berjalan efektif sejak awal, seharusnya Dinas Pendidikan secara rutin mengevaluasi mekanisme penggalangan dana, kepatuhan Komite Sekolah terhadap Permendikbud 75 Tahun 2016, transparansi laporan keuangan, serta kepatuhan sekolah terhadap aturan pengadaan seragam dan kebutuhan peserta didik.

Pengawasan yang datang setelah kegaduhan terjadi bukanlah pencegahan.

Itu hanyalah respons terhadap tekanan publik.

 

Saatnya Mengembalikan Komite pada Mandatnya

Komite Sekolah dibutuhkan.

Bahkan sangat dibutuhkan.

Namun bukan sebagai alat untuk mengumpulkan uang dari wali murid.

Komite dibutuhkan untuk memastikan sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.

Komite dibutuhkan untuk mengawasi penggunaan Dana BOS.

Komite dibutuhkan untuk memperjuangkan bantuan dari pemerintah dan dunia usaha.

Komite dibutuhkan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat di hadapan sekolah, bukan sebaliknya.

Jika fungsi tersebut tidak dijalankan, maka keberadaan Komite Sekolah berisiko hanya menjadi legitimasi administratif bagi praktik “sumbangan rasa pungutan” yang terus berulang setiap tahun ajaran baru.

Dan selama kondisi itu masih terjadi, publik akan terus bertanya:

Komite Sekolah ini sebenarnya pengawas sekolah, atau justru penjaga pintu masuk berbagai pungutan yang dibungkus dengan istilah yang lebih halus?