HUKUM & KRIMINAL

Mediasi Buntu, Dugaan Bullying di SD Santa Maria Cirebon Berlanjut ke Jalur Hukum

65
×

Mediasi Buntu, Dugaan Bullying di SD Santa Maria Cirebon Berlanjut ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – CIREBON, 26/8/26  – Polemik dugaan perundungan terhadap seorang siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon belum menemukan titik terang. Upaya penyelesaian melalui mediasi yang ditempuh pihak korban bersama kuasa hukum disebut belum menghasilkan kesepakatan dan persoalan kini berlanjut ke jalur hukum.

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak sekolah dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara baik dan mengutamakan kepentingan anak.

Namun, menurut Furqon, proses mediasi justru memunculkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara objektif.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Tetapi dalam prosesnya justru muncul beberapa hal yang menurut kami perlu dipertanyakan,” ujar Furqon.

Menurutnya, terdapat sedikitnya lima persoalan utama yang kini menjadi perhatian pihak korban, yakni dugaan tindakan yang terjadi dalam proses mediasi, persoalan keterangan medis korban, keberadaan dan kondisi CCTV, dugaan penyebaran informasi oleh pihak BK, serta pernyataan bahwa tidak terjadi bullying.

Furqon menuturkan, pada Senin dirinya mendatangi pihak sekolah untuk membicarakan persoalan yang dialami korban. Pada malam harinya, ia mengaku mendapat telepon dari kepala sekolah dan kemudian menghadiri pertemuan yang dijadwalkan sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut terjadi situasi yang kemudian membuat proses penyelesaian persoalan semakin rumit.

Baca Juga  Kebakaran Lahan 1,7 Hektare di Kedawung Cirebon, Polisi-Brimob dan Damkar Bergerak Cepat

Pertama, proses mediasi yang disebut justru memunculkan persoalan baru.

Pihak korban mengaku datang untuk mencari jalan damai. Namun, menurut Furqon, dalam proses tersebut terjadi dugaan tindakan dari pihak orang tua murid yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam sebuah forum mediasi.

“Kami datang untuk mediasi, bukan mencari keributan. Kalau kemudian muncul tindakan yang membuat situasi semakin panas, tentu kami mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian ini dijalankan,” tegasnya.

Furqon juga menyoroti adanya dugaan keraguan terhadap hasil pemeriksaan dan keterangan dokter yang dimiliki korban.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meragukan hasil pemeriksaan medis, seharusnya terdapat dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada yang menyatakan hasil pemeriksaan dokter merupakan rekayasa, harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan membuat kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

CCTV yang diharapkan dapat membantu memberikan gambaran objektif mengenai kejadian juga menjadi perhatian pihak korban.

Furqon mempertanyakan apakah perangkat CCTV berfungsi saat kejadian, apakah rekaman tersedia, serta apabila tidak tersedia, apa penyebab dan sejak kapan perangkat tersebut mengalami kendala.

“CCTV ini penting. Kalau memang ada rekaman, mari diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada karena rusak atau alasan lain, harus dijelaskan secara terang,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan adanya penyampaian informasi mengenai persoalan tersebut kepada lingkungan sekolah maupun orang tua murid.

Baca Juga  Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Menurut Furqon, persoalan yang menyangkut anak semestinya ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan tambahan kepada korban maupun keluarganya.

“Jangan sampai informasi yang belum selesai diperiksa berkembang menjadi opini di lingkungan sekolah dan akhirnya anak atau orang tua korban yang mendapatkan tekanan,” ujarnya.

Furqon juga mempertanyakan pernyataan pihak BK yang disebut menyatakan tidak terjadi bullying.

Menurutnya, seluruh keterangan dari korban maupun pihak lain yang terlibat semestinya diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan dibuat.

“Kalau memang ada keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai kesimpulan bahwa tidak ada bullying dibuat sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji,” tegas Furqon.

Ketua Komnas PPA Cirebon Raya, Bunda Yani, turut memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.

Ia menegaskan bahwa dalam menangani dugaan perundungan terhadap anak, kepentingan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai kepentingan menjaga nama baik institusi justru membuat suara anak tidak didengar. Kalau memang ada dugaan perundungan, maka harus diperiksa secara serius, bukan langsung dinafikan. Anak harus menjadi prioritas,” tegas Bunda Yani.

Menurutnya, seluruh pihak harus menahan diri agar persoalan tidak semakin berkembang dan memberikan dampak psikologis maupun sosial kepada anak.

“Mediasi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan malah melahirkan persoalan baru. Semua pihak harus menjaga suasana agar anak tidak semakin tertekan,” lanjutnya.

Baca Juga  Sengketa Tanah Warisan Miliran Rupiah, Oknum Advokat Semarang dan Notaris Batang Dilaporkan ke Polda Jateng

Bunda Yani juga meminta pihak sekolah, orang tua, kuasa hukum, serta pihak lainnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Apabila terdapat perbedaan keterangan, kata dia, penyelesaiannya harus dilakukan melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti, bukan melalui saling tuding.

Polemik ini kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait.

Di antaranya mengenai kondisi dan keberadaan CCTV saat kejadian, dasar pernyataan bahwa tidak terjadi bullying, keterangan mengenai hasil pemeriksaan medis korban, serta bagaimana informasi mengenai persoalan tersebut dapat berkembang di lingkungan sekolah.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai proses mediasi yang disebut justru memunculkan persoalan baru.

Jika pihak sekolah meyakini bahwa tidak terjadi bullying, penjelasan tersebut tentu diharapkan dapat disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan perundungan, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang terpenting, jangan sampai polemik berkepanjangan membuat anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SD Santa Maria Kota Cirebon maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Hisam