NASIONALBERITA

Panduan Takbiran Saat Nyepi dan Idul Fitri Berbarengan di Bali

73
×

Panduan Takbiran Saat Nyepi dan Idul Fitri Berbarengan di Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, TombakRakyat.com Pada tahun 2026, ada kemungkinan Hari Raya Nyepi dan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah berlangsung pada tanggal yang sama, yaitu 19 Maret. Untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama, Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah serta tokoh agama di Bali menyusun panduan khusus.

Langkah ini dilakukan agar kedua perayaan keagamaan tetap dapat berlangsung dengan baik tanpa saling mengganggu. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat Bali. Tujuannya adalah memastikan setiap umat dapat menjalankan ibadahnya dengan rasa saling menghormati.

Baca Juga  Satlantas Polres Kuningan Bagikan Takjil di Jalan Siliwangi

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh umat Islam saat melaksanakan takbiran jika waktunya bersamaan dengan Nyepi di Bali.

Pertama, takbiran diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Takbiran dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau mercon, serta menggunakan penerangan secukupnya.

Baca Juga  Polresta Cirebon Laksanakan Razia Pekat 78 Botol Miras di Sita.

Kedua, keamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat. Mereka juga diharapkan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan agar kegiatan berjalan tertib.

Ketiga, berbagai unsur masyarakat seperti prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan bekerja sama menjaga keamanan. Kerja sama ini penting agar pelaksanaan Nyepi maupun takbiran dapat berjalan dengan damai.

Baca Juga  Tombak Rakyat Gelar Pelatihan Jurnalistik Untuk Mencetak Wartawan Kompeten dan Beretika

Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama Bali dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Perlu dipahami bahwa panduan ini hanya berlaku di Bali jika kedua perayaan tersebut benar-benar terjadi pada waktu yang sama. Tujuannya adalah menjaga toleransi, saling menghormati, dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *