BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Pasal 100 KUHP Digugat ke MK : Uji Konstitusionalitas Dinilai Ancam Hak Warga Negara

121
×

Pasal 100 KUHP Digugat ke MK : Uji Konstitusionalitas Dinilai Ancam Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com JAKARTA — Gelombang pengujian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menguat. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang uji materi Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tercatat dalam Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut menguji kesesuaian pasal a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang yang digelar di Jakarta itu dihadiri para pemohon baik secara langsung (offline) maupun melalui sambungan daring (online), menandai tingginya perhatian publik terhadap norma pidana dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Baca Juga  “Revolusi Literasi Hukum! FERADI WPI Cetak Generasi Pejuang Keadilan dan Jurnalis Pengawas Kekuasaan”

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bersama Priskila Octaviani dan Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum prinsipal. Dalam persidangan, sejumlah pemohon hadir langsung di ruang sidang, di antaranya Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, dan Iis Rahmawati. Sementara itu, pemohon dan kuasa hukum lain mengikuti jalannya sidang secara daring, termasuk Dody Pradipto YS dan Zerlina Keyla Maryam.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya memilih strategi pemaparan yang ringkas dan substansial demi efisiensi persidangan.

Baca Juga  Kasus Dana BOS SMA Negeri 3 Kupang Masuk Fase Krusial: Laporan Investigasi Sudah di Meja Gubernur NTT

“Untuk efisiensi persidangan, kami akan membacakan secara ringkas terkait legal standing, pokok permohonan, dan petitum,” ujar Zico dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, aspek kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan hukum acara MK dan dinyatakan cukup dengan dianggap dibacakan.

Perkara ini menambah daftar panjang pengujian konstitusional terhadap KUHP baru, yang sejak disahkan menuai sorotan luas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum. Para pemohon menilai Pasal 100 KUHP berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, kepastian hukum, serta pembatasan kewenangan negara dalam ranah pidana.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai agenda persidangan, termasuk mendengarkan keterangan lanjutan dan pendalaman materi permohonan sebelum mengambil putusan.

Uji materi ini sekaligus menjadi barometer penting sejauh mana KUHP baru mampu selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan hak asasi manusia di negara hukum demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *