HUKUM & KRIMINALBERITA

POLRESTA CIREBON UNGKAP DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

19
×

POLRESTA CIREBON UNGKAP DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

Cirebon, TombakRakyat.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis sore (16/4/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga terlibat dalam distribusi sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Baca Juga  Semarak Prosesi Wisuda Ke-XIV Santri TPQ Nahdlatus sibyan dan MDT UlA Miftahul Huda Pagerdawung
Istimewa

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 515 tablet Tramadol dan 53 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp994.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan obat, termasuk kardus bekas peralatan rumah tangga.

Kapolresta Cirebon, , menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Istimewa

Ia menambahkan, jumlah obat yang diamankan diduga hanya sebagian dari keseluruhan barang yang telah diedarkan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang terduga pemasok berinisial BR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  kendal Berdikari Festival Durian 2025 Resmi di Buka,Tampilkan Ratusan varian Unggulan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara menanti tersangka jika terbukti bersalah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan darurat 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *