TOMBAK RAKYAT.COM, PEKALONGAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendorong warga Kota Pekalongan untuk memanfaatkan fasilitas reduksi tarif tiket kereta api yang berlaku bagi tujuh kelompok masyarakat dan pihak-pihak yang telah bekerja sama secara resmi.
Kebijakan ini disampaikan oleh PT KAI Wilayah Pekalongan di Stasiun Pekalongan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas transportasi publik.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyambut baik inisiatif ini, menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat membantu mobilitas warga, khususnya kelompok rentan dan pelayan publik. “Fasilitas reduksi tarif ini sangat
membantu lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers, sehingga akses transportasi menjadi lebih inklusif dan terjangkau,” ujar Aaf, Rabu (14/1/2026).
Menurut Aaf, tarif yang lebih ramah ini akan mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal yang aman, nyaman, dan tepat waktu, sekaligus mendukung pengurangan kemacetan dan emisi di perkotaan.

Salah satu pengguna rutin fasilitas ini adalah Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Pujiyono, yang mengapresiasi inovasi positif KAI tersebut.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa tarif reduksi adalah potongan harga tertentu
untuk perjalanan kereta api reguler, tidak berlaku untuk layanan mewah seperti Luxury atau Suite Class Compartment.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/01/2026), Luqman merinci tujuh kelompok yang berhak menerima potongan:
- Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas mendapat potongan 20 persen di seluruh kelas komersial.
- Anggota TNI/Polri aktif mendapat 50 persen untuk kelas ekonomi/bisnis dan 25 persen untuk eksekutif.
- Anggota LVRI mendapat 50 persen (Selasa-Kamis) dan 30 persen (Jumat-Senin) di semua kelas.
- Wartawan mendapat 20 persen di kelas ekonomi/bisnis.
- Civitas akademika dan warga pondok pesantren yang bekerja sama resmi dengan KAI mendapat 10 persen.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pelanggan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di layanan Customer Service stasiun tertentu seperti Semarang Tawang, Semarang Poncol,
Pekalongan, dan Tegal, dengan membawa dokumen pendukung yang sesuai (KTP, kartu anggota, surat tugas, atau surat keterangan dokter/puskesmas).
Setelah terdaftar, pemesanan tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
Luqman juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi KAI melalui Contact Center KAI 121 atau kanal media sosial resmi untuk menghindari kesalahpahaman.












