BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Rapat Pleno SMPN 2 Weleri Tegaskan Transparansi, Komite Siapkan Rekening dan QRIS untuk Sumbangan Sukarela

556
×

Rapat Pleno SMPN 2 Weleri Tegaskan Transparansi, Komite Siapkan Rekening dan QRIS untuk Sumbangan Sukarela

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Komite SMPN 2 Weleri ; Sosialisasi program dan kegiatan sekolah tahun ajaran 2026-2027 dan Penyampain informasi Akademik dan Non Akademik Sekolah. Sabtu (29/8/26)
Rapat Pleno Komite SMPN 2 Weleri ; Sosialisasi program dan kegiatan sekolah tahun ajaran 2026-2027 dan Penyampain informasi Akademik dan Non Akademik Sekolah. Sabtu (29/8/26)

KENDAL, TombakRakyat.com —  Di tengah mencuatnya polemik dugaan pungutan berkedok sumbangan yang belakangan ramai menjadi sorotan publik dan media, SMP Negeri 2 Weleri menggelar Rapat Pleno Komite Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Sabtu (29/8/2026), dengan mengusung tema “Penguatan Sinergi Sekolah, Komite dan Orang Tua untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas”

Kegiatan yang berlangsung dalam tiga sesi tersebut menjadi forum evaluatif sekaligus penegasan komitmen transparansi pengelolaan pendidikan. Dilaksanakan secara bertahap. Sesi pertama diikuti wali murid kelas VII pukul 08.00–09.00 WIB, dilanjutkan kelas VIII pukul 09.30–10.30 WIB, dan kelas IX pukul 11.00–12.00 WIB.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara pihak sekolah dan Komite Sekolah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, sekolah memaparkan berbagai program yang akan dijalankan selama satu tahun ajaran ke depan, mulai dari kegiatan pembelajaran, peningkatan kualitas peserta didik, pengembangan sarana dan prasarana, hingga berbagai program pendukung peningkatan mutu pendidikan.

 

Komite Tegaskan Tidak Ada Pungutan Wajib

Ketua Komite SMPN 2 Weleri, Dr. Ali Martin, S.IP., M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian program sekolah dilakukan secara terbuka tanpa adanya pengkondisian maupun kewajiban pungutan kepada peserta didik.

Baca Juga  Sawah Dilindungi Diurug, Pembangunan Tetap Berjalan: Ada Siapa di Balik Alih Fungsi Lahan Gempolsewu?

“Prinsip yang kami pegang adalah transparansi. Orang tua harus mengetahui program sekolah, kebutuhan yang ada, serta mekanisme pengelolaannya. Tidak ada pungutan yang diwajibkan atau dikondisikan. Apabila masyarakat ingin berpartisipasi membantu pengembangan sekolah, sifatnya adalah sumbangan sukarela, tidak menyumbang juga tidak apa-apa” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan pengelolaan sumbangan masyarakat, Komite Sekolah juga menyiapkan mekanisme untuk sumbangan sukarela seperti pembangunan musala sekolah yang tengah berlangsung. Pengurus komite menyediakan rekening tersendiri dan fasilitas pembayaran digital melalui QRIS agar seluruh bantuan yang masuk memiliki jalur administrasi yang jelas.

“Kami ingin pengelolaan bantuan masyarakat dapat dipantau bersama. Karena itu, untuk sumbangan sukarela sudah disiapkan rekening dan QRIS sehingga masyarakat yang ingin membantu memiliki saluran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Dana BOS Tidak Bisa untuk Pembangunan Infrastruktur

Sementara itu, pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal menjelaskan bahwa sementara ini sekolah negeri belum memiliki sumber pendanaan lain untuk pembangunan dan pengembangan sarana prasarana tertentu yang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS karena adanya pembatasan penggunaan yang telah diatur pemerintah. Komite bisa menggalangnya dengan partisipasi masyarakat.

“Perlu dipahami bersama, dengan belum adanya sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana tertentu karena aturan penggunaan dana BOS yang ketat. Maka partisipasi masyarakat masih dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.

Baca Juga  MA Mu'allimin Temanggung Gelar Pemilihan Ketua OSIS dengan Ketat

Menurutnya, komite sekolah memiliki peran penting sebagai mitra sekolah dalam menjembatani partisipasi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan bantuan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Komite sekolah dapat membantu mengelola partisipasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.” tegasnya.

 

Sekolah Buka Ruang Kritik dan Masukan

Kepala SMPN 2 Weleri, Hadi Pranoto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa sekolah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada orang tua maupun masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, kritik, ataupun pertanyaan terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Sekolah selalu terbuka untuk berdialog. Saya mohon apabila ada hal yang perlu diklarifikasi atau dipertanyakan, kami berharap dapat disampaikan langsung kepada pihak sekolah maupun komite agar dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi bersama. Tidak terus menulis di media masa” katanya.

Pernyataan tersebut mendapat beragam tanggapan dari wali murid. Sejumlah pihak menilai komunikasi langsung memang perlu diutamakan, namun fungsi media tetap penting sebagai sarana kontrol sosial ketika aduan yang telah disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.

 

Pakta Integritas Kini Diuji Implementasinya

Di tengah masih maraknya keluhan masyarakat terkait pungutan berkedok sumbangan, tidak cuma di SMPN 2 Weleri, tapi juga di sejumlah sekolah negeri lainya di kabupaten Kendal, rapat pleno Komite SMPN 2 Weleri tahun ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa transparansi tidak berhenti pada slogan maupun seremoni penandatanganan dokumen.

Baca Juga  Kemenag Temanggung Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Madrasah

Pakta Integritas yang telah ditandatangani sekolah dan komite kini akan diuji dalam praktik sehari-hari. Sebab, persoalan yang selama ini memicu polemik bukan terletak pada partisipasi masyarakat membantu sekolah, melainkan pada kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dalam praktiknya dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi wali murid.

Karena itu, keterbukaan program sekolah, kejelasan kebutuhan anggaran, transparansi pengelolaan bantuan, tidak adanya penetapan nominal, serta absennya sanksi bagi yang tidak memberi sumbangan menjadi indikator utama untuk menilai apakah prinsip sukarela benar-benar dijalankan.

Kehadiran pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dalam forum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh bentuk partisipasi masyarakat harus tetap berada dalam koridor regulasi.

Sebab ketika transparansi dijalankan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, sekecil apa pun ruang abu-abu yang membuka peluang munculnya pungutan terselubung akan memicu pertanyaan, kritik, bahkan ketidakpercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar janji keterbukaan, melainkan bukti bahwa setiap rupiah yang berasal dari partisipasi masyarakat dikelola secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pakta Integritas telah ditandatangani. Kini masyarakat menunggu implementasinya.