HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Perundungan di SD Santa Maria Cirebon Dilaporkan ke Unit PPA, Kuasa Hukum Serahkan Tiga Bukti

67
×

Dugaan Perundungan di SD Santa Maria Cirebon Dilaporkan ke Unit PPA, Kuasa Hukum Serahkan Tiga Bukti

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – CIREBON – Polemik dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SD Santa Maria Kota Cirebon memasuki babak baru. Setelah sejumlah upaya komunikasi dan mediasi disebut belum mencapai kesepakatan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Pihak korban bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneisen Cokropranomo, S.H., mendatangi Polresta Cirebon Kota pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam proses awal pelaporan, tim kuasa hukum turut menyerahkan tiga alat bukti kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung laporan.

Selain menyerahkan alat bukti, pihak pelapor juga menjalani pemeriksaan awal. Tim kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kronologi dugaan perundungan yang dilaporkan.
“Hari ini kami resmi melaporkan perkara ini. Ada tiga alat bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian melalui Unit PPA. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait perkara ini,” ujar Furqon.

Baca Juga  KUHP–KUHAP–UUTPKS: Trinitas Hukum yang Katanya Melindungi, Tapi Lebih Sering Mengawasi Tubuh Perempuan

Mediasi Disebut Mengalami Deadlock
Menurut tim kuasa hukum, langkah hukum tersebut bukan merupakan upaya pertama yang ditempuh pihak korban.
Sebelum laporan dibuat, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, proses tersebut dinilai belum menghasilkan titik temu.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi dalam prosesnya selalu deadlock dan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan,” ungkap Furqon.

Tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait adanya pernyataan yang sebelumnya menyebut pihak korban tidak pernah hadir dalam proses pertemuan atau mediasi.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum.
“Kalau dikatakan kami tidak pernah hadir, kami membantah. Kami selalu hadir dan sudah berusaha melakukan mediasi. Kami datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Menurut kuasa hukum, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak korban.

Serahkan Proses kepada Kepolisian
Dengan dibuatnya laporan polisi, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum berharap Unit PPA dapat melakukan pendalaman secara profesional dan objektif terhadap laporan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diserahkan.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan profesional sehingga persoalan yang sebenarnya dapat terungkap secara terang,” ujar Furqon.

Baca Juga  Brimob Metro Jaya Gagalkan Aksi Curanmor Saat Patroli Malam di Tangerang

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brenneisen Cokropranomo, S.H., memastikan akan tetap mendampingi pihak korban selama proses hukum berlangsung.
Laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2026 tersebut menjadi babak baru dalam polemik dugaan bullying di SD Santa Maria Kota Cirebon.

Setelah upaya komunikasi dan mediasi disebut belum menemukan titik temu, kini proses pendalaman berada di tangan kepolisian. Publik pun menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengungkap fakta berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah disampaikan.

Perlu ditegaskan, dugaan perundungan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai proses hukum yang berlaku.

Hisam