HUKUM & KRIMINALBERITA

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman di PN Indramayu Diskors Sementara Usai Suasana Memanas

31
×

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman di PN Indramayu Diskors Sementara Usai Suasana Memanas

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – TombakRakyat.com Persidangan perkara dugaan pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (13/5/2026), sempat dihentikan sementara setelah suasana ruang sidang memanas akibat reaksi emosional dari keluarga korban.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. Proses persidangan awalnya berlangsung normal, namun situasi mulai berubah ketika salah satu saksi bernama Ririn dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Prio yang dipimpin advokat Toni RM.

Baca Juga  Polresta Cirebon Matangkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 Lewat Rakor Lintas Sektoral dan Simulasi TFG
Suasana memanas

Keterangan yang disampaikan saksi memicu reaksi dari sejumlah keluarga korban yang hadir di ruang persidangan. Beberapa di antaranya menyampaikan protes secara verbal dan meminta agar saksi memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.

 

Situasi kemudian semakin tegang ketika sejumlah pengunjung sidang mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan saksi dalam perkara tersebut. Kondisi ruang sidang yang mulai tidak kondusif membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan sekitar pukul 12.15 WIB guna menjaga ketertiban serta keamanan jalannya proses hukum.

Baca Juga  Gubernur Ahmad Luthfi Canangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI di Pantai Jodo Batang

Petugas keamanan pengadilan bersama aparat kepolisian selanjutnya melakukan pengamanan dan meminta seluruh pengunjung untuk tetap tenang serta menghormati jalannya persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah kondisi dinilai lebih terkendali, persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan pengamanan tambahan di area ruang sidang.

Pihak pengadilan juga mengimbau seluruh pihak, baik keluarga korban maupun pendukung terdakwa, agar tetap menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung demi menjamin proses hukum berjalan objektif, aman, dan sesuai asas peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *