Jakarta,TombakRakyat.com Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno pada Senin (9/3/2026) pukul 08.30 WIBdengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang.
Sidang pleno tersebut membahas Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025 serta Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, dan 29/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pemerintah hadir mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan keterangan terkait undang-undang yang menjadi objek pengujian.
Presiden dalam sidang tersebut diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan pandangan resmi pemerintah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam keterangannya, Prof. Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah memberikan penjelasan terkait norma undang-undang yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak DPR tidak menyampaikan keterangan dalam persidangan. Hal ini disebabkan yang hadir dari pihak DPR hanya staf sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi mewakili lembaga legislatif.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah sebagai pihak yang mewakili Presiden sekaligus sebagai salah satu pembentuk undang-undang bersama DPR.
Keterangan pemerintah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh para pemohon.

Sidang pleno ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mekanisme tersebut, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran yang komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim Konstitusi selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan berikutnya sebelum akhirnya menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi tersebut.












