BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Tanpa Hukuman Mati, Pasal Korupsi KUHP Digugat ke MK : Mahasiswa Minta Ditambah Pidana Mati atau Dicabut

235
×

Tanpa Hukuman Mati, Pasal Korupsi KUHP Digugat ke MK : Mahasiswa Minta Ditambah Pidana Mati atau Dicabut

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com JAKARTA — Ketiadaan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memantik gugatan konstitusional. Dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan tegas : menambahkan pidana mati sebagai sanksi tertinggi atau mencabut keberlakuan pasal tersebut.

Permohonan itu telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 28/PUU-XXIV/2026 pada 14 Januari 2026. Para pemohon menilai, pengaturan sanksi korupsi dalam KUHP baru menunjukkan kemunduran politik hukum dalam agenda pemberantasan korupsi.

Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP hanya mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori II hingga kategori VI. Tidak adanya pidana mati dinilai sebagai pelemahan serius terhadap karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga  Ketika Stok Susu Selalu “Kosong”: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Gizi Anak Bangsa

Menurut para pemohon, penghilangan pidana mati bukan sekadar pilihan kebijakan pidana, melainkan sinyal pelembutan sanksi terhadap kejahatan yang berdampak sistemik dan multidimensional—mulai dari kerugian keuangan negara, rusaknya perekonomian nasional, hingga tergerusnya kesejahteraan rakyat.

Efek Jera Dipertanyakan

Dalam berkas permohonan yang dimuat di laman resmi MK, para pemohon menegaskan bahwa tanpa pidana mati sebagai sanksi tertinggi, daya cegah dan efek jera hukum pidana terhadap korupsi berpotensi melemah. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang keberlanjutan praktik korupsi dengan skala kerugian besar dan dampak yang luas.

Baca Juga  Kawal Transparansi Anggaran, Desa Ngandong Tetapkan 34 Penerima BLT Dana Desa 2026

Para pemohon juga menyoroti ketimpangan pemidanaan, ketika tindak pidana lain yang dampaknya dinilai lebih terbatas justru diancam dengan hukuman yang lebih berat. Ketidakseimbangan ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan rasa keadilan publik.

Selain itu, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mengabaikan arah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang secara konsisten menegaskan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa.

Diminta Ditambah Pidana Mati atau Dicabut

Baca Juga  Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Patut Dipertanyakan ?.

Atas dasar itu, para pemohon secara eksplisit meminta Mahkamah Konstitusi :

1. Menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak memuat pidana mati sebagai sanksi pidana tertinggi, dan

2. Memerintahkan penambahan pidana mati dalam pengaturan tindak pidana korupsi, atau
3. Menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dicabut keberlakuannya).

Permohonan ini menandai kritik keras terhadap KUHP baru yang dinilai lebih lunak terhadap pelaku korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menegaskan kembali arah konstitusional pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *