CIREBON, TombakRakyat.com — Polemik Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kian mengemuka setelah bangunan tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi. Di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap (inkrah), Pemerintah Kota Cirebon justru telah menyiapkan rencana anggaran renovasi sebesar Rp10 miliar.
Gedung Setda terseret dalam perkara hukum yang melibatkan mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim secara tegas menetapkan bangunan tersebut sebagai barang bukti yang tidak boleh mengalami perubahan fisik dalam bentuk apa pun selama proses hukum berlangsung.
Putusan tersebut diperkuat dengan dikabulkannya permohonan tim kuasa hukum, termasuk Furqon Nurzaman, yang meminta agar gedung tetap dalam kondisi asli. Hakim melarang segala bentuk renovasi, pembongkaran, maupun penambahan struktur hingga perkara dinyatakan inkrah, demi menjaga keutuhan alat bukti.

Namun demikian, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa rencana renovasi tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Bahkan, usulan anggaran Rp10 miliar telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah penataan ulang gedung setelah proses hukum selesai.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Cirebon juga telah mengosongkan Gedung Setda. Ratusan aparatur sipil negara (ASN) direncanakan dipindahkan sementara ke Grage City Mall (GCM) guna memastikan roda birokrasi tetap berjalan tanpa terganggu persoalan hukum yang membelit gedung tersebut.
Pengamat kebijakan publik mengingatkan agar pemerintah tidak terkesan terburu-buru dalam mengalokasikan anggaran besar sebelum ada kepastian hukum final. Transparansi, kehati-hatian, serta pengawasan ketat dinilai menjadi kunci penting agar kasus ini tidak berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.












