BERITA

Ombudsman RI Perhatikan Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Keterbukaan Informasi di Desa Sendang

584
×

Ombudsman RI Perhatikan Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Keterbukaan Informasi di Desa Sendang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Karangampel, Indramayu – TombakRakyat.com Upaya Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) untuk mendorong keterbukaan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa kini mendapat perhatian dari lembaga negara. Pada 18 Februari 2026, AMP-DS menerima surat tanggapan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan nomor B129//PV.03-1/003696.2026/11/2026.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan bahwa Ombudsman RI telah menerima dan menindaklanjuti surat keberatan AMP-DS terkait permintaan informasi publik. Keberatan diajukan atas sikap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendang, dalam hal ini Sekretaris Desa yang belum menanggapi permohonan dokumen perencanaan desa (RKPDes) dan laporan kinerja desa.

Baca Juga  Polres Purworejo menggelar aksi simpati berupa Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
Istimewa ombudsman

Dalam suratnya, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menegaskan harapan agar keberatan masyarakat tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Sikap AMP-DS

Sekretaris AMP-DS, M. Nudin Lubis, menyatakan bahwa perhatian Ombudsman RI ini menjadi peringatan penting bagi aparatur pemerintah desa. Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang dapat berimplikasi pada dugaan maladministrasi.

“Surat dari Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan bahwa langkah AMP-DS berada pada jalur konstitusional yang tepat. Sikap Pemerintah Desa Sendang yang menahan dokumen RKPDes kini tercatat sebagai dugaan maladministrasi di tingkat provinsi. Aparatur desa tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban ini, karena pengawasan tata negara sudah tertuju ke Balai Desa Sendang,” ujar Nudin Lubis.

AMP-DS memberikan tenggat waktu kepada PPID Desa Sendang untuk menyerahkan dokumen informasi publik yang diminta. Apabila pengabaian terus berlanjut, AMP-DS berencana mendaftarkan sengketa informasi secara resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, lengkap dengan bukti administrasi dan teguran dari Ombudsman.

Baca Juga  Ubah Sampah Jadi Emas, Warga Margorejo Kendal Gencarkan Inovasi Ekonomi Hijau

AMP-DS juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas, sejalan dengan laporan aduan dugaan penyimpangan anggaran yang saat ini sedang berlangsung di Inspektorat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *