Ketua LSM Tamperak (dok.istimewa)
Dugaan Pinjam Bendera, Validitas Surat Dukungan Kuari, hingga Potensi Pengondisian Dipertanyakan. Barjas dan PUPR Didesak Transparan dalam Proses Evaluasi
PURWOREJO, TombakRakyat.com — Proses tender proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2026 mendapat sorotan dari Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun.
Sorotan tersebut muncul setelah pihaknya mengaku melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses tender. Dari penelusuran tersebut, Sumakmun menyebut adanya informasi mengenai peserta tender yang diduga tidak mengetahui bahwa namanya digunakan dalam proses lelang.
Menurut Sumakmun, informasi tersebut perlu diverifikasi secara serius karena berkaitan dengan keabsahan proses pengadaan, termasuk siapa yang sebenarnya mengikuti tender serta siapa yang menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan.
“Setelah tim kami menghubungi berbagai pihak, terutama yang sudah ikut sebagai peserta lelang, ternyata memang ada masalah. Ada peserta yang menurut informasi kami sebenarnya tidak tahu kalau dirinya menjadi peserta lelang. Dia tidak ikut lelang, hanya dipinjam benderanya,” ujar Sumakmun.
Pertanyakan Dugaan “Pinjam Bendera”
Sumakmun mempertanyakan dugaan penggunaan perusahaan atau badan usaha pihak lain dalam proses tender, yang dalam istilah yang berkembang di masyarakat disebut sebagai “pinjam bendera”.
Menurutnya, apabila benar terdapat peserta yang tidak mengetahui keikutsertaannya dalam tender, maka perlu diketahui siapa yang menyiapkan dokumen administrasi maupun dokumen teknis yang digunakan dalam proses evaluasi.
“Kalau benderanya hanya dipinjam, pertanyaannya siapa yang melengkapi pemberkasannya? Kalau orangnya tidak ikut dan tidak mengetahui prosesnya, dokumennya siapa yang mengurus?” tegasnya.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan jejak administrasi dalam sistem pengadaan, bukan hanya berdasarkan informasi lisan.
“Tidak Ikut Lelang, Kok Bisa Menang?”
Sumakmun juga mempertanyakan informasi mengenai perusahaan yang disebut tidak mengikuti proses tender tetapi kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
“Ini sangat tidak masuk logika dan sangat menyakiti masyarakat Purworejo. Orang yang tidak ikut lelang, tidak ikut menjadi peserta, kok bisa dimenangkan? Lewong tidak ikut kok bisa menang. Sementara yang ikut malah dikalahkan,” ujarnya.
Namun demikian, Sumakmun menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Ia meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap fakta sebenarnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai pengalaman perusahaan yang disebut sebagai pemenang. Menurut informasi yang diterimanya, perusahaan tersebut diduga belum memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai atau karakteristik sebagaimana paket tender yang dipersoalkan.
“Sekarang boleh dicek. Yang tidak ikut lelang tetapi dimenangkan itu, menurut informasi yang kami terima, belum pernah mengerjakan pekerjaan sesuai nilai tender yang ditenderkan. Kalau memang begitu, bagaimana bisa dinyatakan memenuhi persyaratan? katanya.
Surat Dukungan Kuari Turut Dipertanyakan
Selain persoalan peserta tender, LSM Tamperak juga mempertanyakan surat dukungan kuari yang disebut digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses tender.
Sumakmun mengklaim pihaknya memperoleh informasi bahwa surat dukungan tersebut secara administratif memang tersedia. Namun, ia mempertanyakan keberadaan dan kemampuan produksi objek material yang tercantum dalam surat dukungan tersebut.
“Suratnya ada, tetapi menurut informasi kami objeknya belum pernah produksi. Kalau belum ada barangnya, kemudian surat dukungan itu digunakan untuk memenuhi persyaratan tender, pertanyaannya ketika pekerjaan dimenangkan, materialnya nanti mengambil dari mana?” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan apakah surat dukungan tersebut ada. Substansi dan kondisi faktual objek yang memberikan dukungan juga perlu diverifikasi.
“Namanya evaluasi atau review persyaratan, seharusnya yang diperiksa bukan hanya suratnya ada atau tidak. Objek yang menjadi dukungan juga harus sesuai fakta dan mampu mendukung kebutuhan pekerjaan,” katanya.
Persoalan Disebut Sudah Disampaikan Sebelum SPPBJ Terbit
Sumakmun mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) maupun pihak PUPR sebelum Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
Ia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Barjas untuk menyampaikan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekaligus meminta agar dilakukan kajian kembali terhadap persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan sebelum SPPBJ terbit. Artinya masih ada waktu untuk mengkaji informasi dari masyarakat. Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi meminta supaya informasi itu dikaji kembali,” jelasnya.
Namun, menurut Sumakmun, pihak Barjas menyampaikan bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, justru membuat LSM Tamperak meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar evaluasi yang dilakukan.
“Kalau memang sudah sesuai regulasi, kami ingin tahu bagaimana menjelaskan persoalan peserta yang menurut informasi kami tidak ikut lelang tetapi kemudian dimenangkan. Bagaimana pula dengan surat dukungan yang objeknya dipertanyakan?” ujarnya.
PPK Disebut Menyatakan Dukungan Dapat Menimbulkan Persoalan
Sumakmun juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali mempertanyakan persoalan peserta tender serta surat dukungan kuari.
Menurut Sumakmun, ketika pihaknya menjelaskan mengenai kondisi objek dalam surat dukungan yang disebut belum memiliki produksi material, PPK disebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan dukungan tersebut.
“Ini kami sampaikan jauh sebelum SPPBJ terbit. Harapan kami sederhana, informasi masyarakat itu dikaji. Jangan sampai sesuatu yang bermasalah justru dianggap benar,” katanya.
Pernyataan tersebut, menurut Sumakmun, menjadi alasan pihaknya meminta adanya pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Tak Ingin Persoalan Tender Berujung Masalah di Kemudian Hari
Sumakmun mengatakan pengawasan terhadap proses pengadaan harus dilakukan sejak tahap awal. Ia tidak ingin persoalan baru diketahui setelah pekerjaan berjalan atau bahkan setelah proyek selesai.
Ia menyinggung persoalan pembangunan Mini Zoo Purworejo sebagai salah satu contoh yang menurutnya dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin persoalan seperti yang pernah terjadi pada Mini Zoo terulang lagi. Jangan sampai setelah proyek berjalan baru diketahui ada persoalan dalam proses awalnya,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilakukan secara serius sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pekerjaan selesai.
“Ini proyek negara dan menggunakan uang rakyat. Jangan main-main,” tegasnya.
Dugaan Pengondisian Diminta Dibuktikan
Mengenai dugaan adanya pengondisian atau persekongkolan dalam proses tender, Sumakmun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan.
Ia meminta dugaan tersebut diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
“Kalau memang ada pengondisian, harus dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tunjukkan bahwa tidak ada. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Menurut Sumakmun, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari persyaratan tender, daftar peserta, dokumen yang diunggah, evaluasi administrasi dan teknis, pengalaman perusahaan, surat dukungan, hingga dasar penetapan pemenang.
“Kalau memang semua sesuai, buka dasar evaluasinya. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.
Berencana Membawa Persoalan ke APH
Sumakmun menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Kami dalam waktu dekat akan ke APH. Apa yang terjadi akan kami sampaikan supaya digali dan diselidiki. Apakah ada unsur pengondisian, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum, biarkan aparat yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Yang kami minta adalah diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya harus jelas. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain meminta pemeriksaan kepada pihak berwenang, Sumakmun juga mendorong DPRD Kabupaten Purworejo menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan ketika sebuah proyek telah menimbulkan persoalan.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau memang banyak keluhan mengenai tender seperti ini, harus benar-benar diawasi. Jangan sampai anggaran berjalan, proyek berjalan, kemudian masalah baru muncul,” katanya.
Ia berharap Barjas, PUPR, PPK, maupun lembaga pengawasan dapat bekerja secara objektif dan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Semua Peserta Harus Punya Hak yang Sama”
Di akhir keterangannya, Sumakmun menegaskan bahwa persoalan utama yang disoroti pihaknya adalah pentingnya transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan pemerintah.
“Barjas harus benar-benar objektif. Semua stakeholder yang punya kepentingan harus sesuai regulasi. Jangan ada pengondisian. Jangan ada persekongkolan. Semua punya hak yang sama,” tegasnya.
Ia menilai persaingan usaha yang sehat perlu dijaga agar perusahaan yang benar-benar memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses pengadaan.
“Kalau ada persekongkolan atau pengondisian yang terbukti menghambat hak peserta lain, itu tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurut Sumakmun, transparansi dalam proses pengadaan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan peserta tender, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai pihak yang turut membiayai pembangunan melalui anggaran pemerintah.
“Yang menerima dampak langsung adalah rakyat. Karena itu, jangan sampai kesalahan dalam proses pengadaan justru berujung pada masalah pembangunan dan kerugian masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan yang disampaikan Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah tersebut masih merupakan pernyataan dan informasi yang diklaim telah diperoleh pihaknya serta belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran. TombakRakyat.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Barjas, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, PPK, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut.
Keterangan resmi mengenai dasar evaluasi, verifikasi peserta, validitas surat dukungan kuari, serta dasar penetapan pemenang penting disampaikan kepada publik agar polemik tender PUPR Purworejo 2026 tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.












