BERITAHUKUM & KRIMINALKESEHATANNASIONALOPINI & ANALISISPOLITIK & PEMERINTAHANTNI & POLRI

Tragedi Latsarmil Kopdes: Militerisme Buta yang Menumbalkan Manusia

51
×

Tragedi Latsarmil Kopdes: Militerisme Buta yang Menumbalkan Manusia

Sebarkan artikel ini

Bandung, tombakrakyat.com Gugurnya Nola Dya Sari, calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan, menggenapkan angka kematian peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) menjadi  lima orang. Tragedi berulang ini bukan sekadar insiden medis individual, melainkan bukti nyata dari kebijakan pemerintahan yang salah kaprah, nir-empati, dan secara fatal menabrak nilai-nilai kemanusiaan dasar. Ketika program sipil dipaksa tunduk pada doktrin fisik militerisme hingga merenggut nyawa, sebuah evaluasi teknis tidak lagi cukup; kebijakan ini harus digugat secara ideologis dan hukum.
Dari perspektif hukum, rentetan kematian Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani, Muhammad Rifki Renaldi, hingga Nola Dya Sari memenuhi unsur kelalaian pidana (culpa) yang menyebabkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Kementerian Pertahanan melalui BPSDM serta Satuan Pendidikan (Satdik) terkait memegang tanggung jawab hukum mutlak atas keselamatan peserta (duty of care).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dalam berbagai kajian serupa menegaskan bahwa konsep command responsibility (tanggung jawab komando) berlaku penuh ketika penyelenggara mengabaikan risiko fatal. Pembiaran dan kelanjutan program tanpa evaluasi radikal setelah jatuhnya korban pertama merupakan bentuk kealpaan yang disengaja (conscious negligence). Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., mengingatkan bahwa Pasal 28A UUD 1945 secara absolut menjamin hak untuk hidup sebagai non-derogable rights—hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kebijakan negara yang mengekspos warga sipil pada risiko kematian sistemik demi program non-pertahanan adalah pelanggaran serius terhadap mandat perlindungan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  MBG di Kecer–Dasuk: Program Gizi yang Justru Mengancam Kesehatan

Investigasi hukum yang menyeluruh wajib diarahkan pada dua titik krusial: keabsahan proses medical check-up (MCU) dan dugaan tindak kekerasan fisik/pemaksaan di luar batas. Menilik riwayat para korban yang meninggal akibat kondisi ekstrem seperti heat stroke, henti jantung, tuberkulosis, hingga pneumonia dengan komplikasi medis, timbul pertanyaan yuridis yang serius. Jika kondisi medis ini sudah ada sejak awal namun peserta tetap diloloskan, maka tim seleksi kesehatan telah melakukan malpraktik administrasi dan kelalaian prosedural. Sebaliknya, jika penyakit tersebut dipicu atau diperparah oleh tekanan fisik yang dipaksakan oleh instruktur meskipun peserta telah mengeluhkan kondisinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Baca Juga  Final Debat Hukum Nasional Integrity Scholarship V, Angkat Isu Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi

Secara konseptual, Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, serta pengamat militer dan sosiolog mendesak adanya demiliterisasi pada program sipil karena adanya jurang logika yang sangat lebar (conceptual mismatch). Kompetensi mutlak seorang manajer koperasi adalah penguasaan akuntansi, mitigasi risiko keuangan, analisis pasar, digitalisasi UMKM, serta kecakapan membangun dialog sosial dengan masyarakat desa. Kualitas-kualitas ini menuntut pendekatan yang humanis, analitis, dan kolaboratif.

Memaksakan doktrin komunikasi militer yang monologis serba perintah, hierarkis, dan kepatuhan buta ke dalam ekosistem ekonomi kerakyatan justru akan mematikan daya kritis, inovasi, dan nilai demokrasi yang menjadi pilar utama koperasi. Logika pemerintah yang menganggap perputaran uang rakyat di pedesaan bisa dikelola lebih baik setelah calon manajernya dibentak dan digojlok secara fisik adalah kesesatan berpikir yang fatal.
Kematian lima pemuda berpendidikan ini merupakan kehilangan besar akibat kebijakan yang dipaksakan. Istana dan Kementerian Pertahanan tidak boleh mencuci tangan dengan dalih “prosedur sudah sesuai” atau “peserta memiliki penyakit bawaan”. Pembiaran hingga jatuhnya korban kelima membuktikan bahwa ego institusional dan romantisasi militerisme telah membutakan mata hati pemerintah.

Baca Juga  UNWAHAS Raih Collaborative Award Jateng 2026, Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik se-Jawa Tengah

Oleh karena itu, Latsarmil bagi seluruh program sipil, khususnya manajer koperasi, wajib dihentikan secara permanen. Kebijakan ini tidak memiliki relevansi fungsional dan justru menumbalkan manusia demi obsesi kedisiplinan semu. Pemerintah harus mengembalikan diklat manajerial ke ruang-ruang akademik dan profesional, serta menyeret pihak-pihak yang lalai dalam rantai komando latihan ini ke hadapan pengadilan pidana. Nyawa rakyat terlalu mahal untuk sekadar menjadi martir dari kebijakan yang salah arah.