BERITAHUKUM & KRIMINAL

VIDEO SIDANG JADI SOROTAN Jejak Ban Tak Hanya Milik Agus Palon?

50
×

VIDEO SIDANG JADI SOROTAN Jejak Ban Tak Hanya Milik Agus Palon?

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor

BLORA, TombakRakyat.com – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali menghadirkan dinamika baru. Pemutaran rekaman video di ruang sidang memunculkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian majelis hakim, khususnya terkait jejak ban kendaraan di atas jalan cor serta kemungkinan adanya pengguna jalan lain yang turut melintas.

 

Fakta-fakta tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan hari itu, majelis hakim memeriksa saksi pertama sekaligus memutar rekaman video yang kemudian memunculkan sejumlah perbedaan antara dokumentasi, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. Sejumlah perbedaan tersebut akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga  Rumah kosong di Koja Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

 

Dalam rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim, tampak Agus Palon melintasi ruas jalan yang sedang dalam proses pengecoran. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan juga terlihat seorang pengendara lain berada di sekitar batas antara jalan yang telah dicor dan yang belum dicor.

Hermawan Susilo

Saksi Hermawan Susilo menerangkan bahwa pengendara tersebut semula hendak memasuki jalan cor, namun kemudian mengurungkan niatnya dan berbalik arah. Keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang menilai rekaman video justru memperlihatkan kondisi berbeda.

 

Perdebatan semakin berkembang ketika majelis hakim mencermati dokumentasi jejak ban yang diajukan sebagai alat bukti. Dalam rekaman video terlihat sekitar lima bekas lintasan ban, sedangkan pada dokumentasi foto tampak jumlah jejak ban jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan melebihi sepuluh lintasan.

Baca Juga  Semangat "Lari untuk Berbagi", Ahmad Luthfi Dorong Kursi Roda Putranya di Rupiah Borobudur Playon 2026

 

Di sisi lain, Agus Palon tetap pada keterangannya bahwa dirinya hanya melintasi jalan tersebut sebanyak dua kali. Sementara saksi sebelumnya menyebut kendaraan terdakwa melintas sekitar enam hingga tujuh kali.

 

Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai perbedaan antara rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan para pihak merupakan fakta penting yang harus diuji secara menyeluruh di persidangan.

 

“Kalau dalam dokumentasi terlihat jumlah jejak ban lebih banyak, sementara di video juga tampak adanya pengguna jalan lain di sekitar lokasi, maka seluruh fakta itu harus diuji secara objektif. Jangan sampai kesimpulan mengenai penyebab kerusakan hanya didasarkan pada satu sudut pandang, padahal masih ada fakta-fakta lain yang perlu dibuktikan,” ujar Darda.

Baca Juga  Mata dan Telinga Kadis Sosial Bahagia wati fokus terhadap masyarakat yang terkena banjir di Aceh Tenggara.

 

Menurut Darda, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan pendapat mengenai keberadaan rambu pengalihan jalan di lokasi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu diuji karena berkaitan dengan kemungkinan masih adanya pengguna jalan yang memasuki area pengecoran.

 

“Apakah ada pengguna jalan lain yang juga melintas di lokasi atau tidak, itu merupakan bagian dari fakta yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Persidanganlah yang akan menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara utuh,” tegasnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dan Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.