BERITA

Warga RT 02 RW 05 Desa Tahunan Keluhkan Kebisingan Mesin dan Bau Limbah IPAL SPPG MBG

130
×

Warga RT 02 RW 05 Desa Tahunan Keluhkan Kebisingan Mesin dan Bau Limbah IPAL SPPG MBG

Sebarkan artikel ini
SPPG Desa Tahunan, Jepara (dok-Yohan/Kbr Jepara)

JEPARA, TOMBAKRAKYAT.COM – Sejumlah warga RT 02 RW 05, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mengeluhkan gangguan lingkungan yang diduga berasal

dari aktivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di lingkungan mereka.

Keluhan tersebut disampaikan oleh dua warga berinisial S dan T kepada jurnalis TombakRakyat.com pada 10 Oktober 2026. Keduanya mengaku merasa terganggu oleh suara bising mesin blower yang terdengar bergemuruh serta bau limbah menyengat yang diduga berasal dari pengolahan limbah SPPG penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Menurut keterangan warga, gangguan itu dirasakan dalam aktivitas sehari-hari sehingga mereka berharap adanya penanganan dan perbaikan dari pihak pengelola SPPG.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, jurnalis TombakRakyat.com melakukan penelusuran ke lokasi dan menggali informasi dari Ketua RT 02, Andi S.

Andi membenarkan bahwa keluhan warga mengenai kebisingan mesin dan bau limbah memang telah disampaikan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa pihak RT bersama warga telah mengadakan musyawarah untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan prosedur.

Baca Juga  Kebersamaan Berbuka Puasa dan Santunan Anak Yatim di Pesantren Gading Mang

Hasil musyawarah tersebut menyepakati perlunya menyampaikan protes secara resmi kepada pihak SPPG melalui surat yang diketahui oleh Kepala Desa Tahunan. Langkah itu ditempuh agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang semestinya.

Pertemuan Belum Menghasilkan Kesepakatan

Sebagai tindak lanjut, pada 23 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya pihak RT, perangkat desa, pihak kecamatan, Koramil, serta tim pengawas MBG.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait kebisingan mesin blower dan bau limbah yang diduga berasal dari sistem pengolahan air limbah SPPG.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua RT, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan sebagaimana yang diharapkan warga.

Hingga berita ini diterbitkan pada 10 Oktober 2026, menurut keterangan yang diterima redaksi, belum terdapat perkembangan penyelesaian yang dinilai memenuhi harapan warga. Masyarakat pun masih menantikan langkah konkret dari pihak pengelola untuk menangani keluhan tersebut.

Baca Juga  Bupati Klaten Buka Muswil RAPI ke-7, Apresiasi Peran Strategis dalam Sosial dan Kebencanaan

Ketua RT Minta Pengelolaan IPAL Dievaluasi

Ketua RT 02, Andi S., berharap pengelola SPPG segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah agar berjalan sesuai standar teknis dan prosedur operasional yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan fasilitas pelayanan masyarakat semestinya dapat berjalan berdampingan dengan kenyamanan warga di sekitarnya. Karena itu, pengelolaan limbah, pengendalian bau, serta penanganan kebisingan perlu menjadi perhatian serius pihak pengelola.

Warga tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program MBG. Mereka berharap operasional SPPG tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, kenyamanan permukiman, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber bau, tingkat kebisingan, serta kondisi dan kinerja IPAL di lokasi tersebut.

Mengacu pada Ketentuan Pengelolaan SPPG

Dalam penyelenggaraan program MBG, pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap SPPG. Sistem IPAL harus dikelola dan dipelihara secara benar agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga  Anggaran penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara Di pertayakan

Warga berharap ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan IPAL SPPG, termasuk Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2026 sebagaimana dirujuk dalam pengaduan warga, dapat menjadi perhatian pihak terkait. Substansi dan penerapan ketentuan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa, kecamatan, instansi teknis, dan tim pengawas MBG dapat memfasilitasi penyelesaian yang konkret dan terukur.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola SPPG mengenai keluhan warga maupun tindak lanjut atas pertemuan pada 23 September 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPPG serta instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Warga berharap persoalan tersebut segera ditangani sehingga kegiatan SPPG dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan sehat.