KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Dugaan alih fungsi lahan pertanian di Dukuh Sewuni, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, yang kurun bulan Juli sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, hingga kini belum menunjukkan kejelasan status penanganannya.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menduga adanya aktivitas pengurugan dan pengkavlingan lahan pertanian untuk kepentingan pembangunan perumahan. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kendal, Seto Aryono, melakukan sidak ke lokasi pada 6 Juli 2026.
Berdasar temuan awal, di lokasi lahan milik Kepala Desa Sambongsari, Bani. Lahan tersebut diduga akan dikembangkan menjadi 36 kavling. Sementara lokasi kedua, lahan milik Kamari yang untuk pembangunan enam unit rumah pribadi.
Mengutip pernyataan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kendal, kepada media :
“Dari temuan awal ini. Kami tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh temuan akan kami koordinasikan dengan dinas teknis terkait untuk dilakukan verifikasi administrasi dan kajian kesesuaian tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran Perda, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”

Menurut pelapor, sejumlah indikasi yang ditemukan di lapangan dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya adanya tanda-tanda pengkavlingan lahan pada lahan milik Bani, adanya aktifitas pembangunan pada lahan milik Kamari, penggunaan material urugan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan pertanian non-sawah, serta berbagai temuan lain yang menurut pelapor mengarah pada dugaan perubahan fungsi lahan.
Meski demikian, pelapor mengaku tetap menghormati azas praduga tak bersalah dan kewenangan pemerintah dalam melakukan verifikasi administrasi maupun kajian teknis.
Saat sidak berlangsung, sudah ada pekerjaan pengurugan tanpa perijinan, hanya kordinasi dengan beberapa pihak? Namun tidak terdapat tindakan penghentian sementara aktivitas maupun penyegelan lokasi yang biasanya dilakukan sebagai langkah preventif ketika proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus tersebut justru dinilai minim informasi. Hingga dua bulan setelah sidak dilakukan, belum ada keterangan resmi kepada publik mengenai hasil verifikasi, status perizinan, maupun kesimpulan apakah terdapat pelanggaran Peraturan Daerah atau ketentuan tata ruang.
Pelapor mengaku terkejut ketika kembali memantau lokasi beberapa waktu lalu. Pada lahan milik Bani yang sebelumnya diduga akan dijadikan kawasan kavling, kini telah terlihat pembangunan pondasi rumah.
“Kami kaget karena saat sidak belum ada kejelasan statusnya, dua bulan menunggu, alih-alih info perkembangan penanganya. Yang ada di lokasi yang katanya masih untuk lahan peetanian non sawah, sekarang sudah terlihat bangunan pondasi rumah ” ujar pelapor.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelapor kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Rowosari. Yang ditemui langsung oleh Camat Rowosari, Mahmud Eko Saputro, S.STP., didampingi Kasie Trantib, Solichin, S.T., M.M..

Dalam pertemuan tersebut, Camat dan Kasi Trantib mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru di lokasi.
“Kami sekitar seminggu yang lalu melintas di lokasi, tetapi saat itu belum melihat adanya material pembangunan maupun pondasi rumah,” jelas mereka senada.
Terkait status penanganan kasus, pihak kecamatan juga mengaku belum menerima informasi resmi dari instansi yang menangani pemeriksaan.
“Kami belum tahu tindak lanjutnya. Setelah melapor Satpo PP, dan dua kali peninjauan lokasi, setlah itu kami belum mendapat informasi perkembangan penangananya” Jelas Mahmud Eko Saputro.
Kasus dugaan alih fungsi lahan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengendalian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum terhadap setiap kegiatan pembangunan. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis terkait mengenai hasil verifikasi administrasi, kesesuaian tata ruang, maupun status perizinan pada lokasi yang menjadi objek sidak tersebut.












