HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp9,13 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,32 Miliar

14
×

Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp9,13 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,32 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta utara,TombakRakyat.com_Bea Cukai Marunda memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp9,13 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan di Bogor dengan melibatkan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai pihak pengelola.

Pemusnahan rokok ilegal

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Marunda memusnahkan berbagai jenis barang ilegal, di antaranya sekitar 5,6 juta batang rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, makanan dan minuman, serta sejumlah barang lainnya seperti mainan, perlengkapan rumah tangga, masker kosmetik, dan stiker bergambar.

Baca Juga  Gus Yazid Akui Terima Dana Rp20 Miliar, Tantang Sejumlah Purnawirawan TNI untuk Terbuka

Kepala Bea Cukai Marunda Setiaji Tenggamus, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat diedarkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sehingga harus dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat.Selain memiliki nilai barang mencapai Rp9,13 miliar, hasil penindakan tersebut juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,32 miliar.

Di samping itu, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp775,77 juta yang berasal dari pembayaran denda dalam penyelesaian perkara berdasarkan prinsip ultimum remedium.

Baca Juga  Sekdes Desa Gamongan Dilaporkan ke Polres Bojonegoro

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, seperti penghancuran dan perusakan. Seluruh tahapan pelaksanaan memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan, serta perlindungan lingkungan.

Menariknya, pemusnahan dilakukan melalui pendekatan pengelolaan limbah modern (waste management) yang diterapkan PT Solusi Bangun Indonesia. Metode tersebut mengolah limbah menjadi sumber energi alternatif dengan menerapkan prinsip zero residue atau tanpa meninggalkan residu limbah.

Baca Juga  Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Bea Cukai Marunda berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Marunda turut mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran barang ilegal maupun berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *