KESEHATAN

Jangan Hanya Andalkan Keahlian, Terapis Tradisional Indramayu Wajib Lengkapi Legalitas agar Praktik Aman, Profesional, dan Terpercaya

45
×

Jangan Hanya Andalkan Keahlian, Terapis Tradisional Indramayu Wajib Lengkapi Legalitas agar Praktik Aman, Profesional, dan Terpercaya

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – INDRAMAYU, 18/7/26 – Profesi penyehat tradisional di Kabupaten Indramayu terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tidak hanya dari sisi peningkatan kemampuan (skill), tetapi juga kesadaran akan pentingnya legalitas sebagai landasan dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional secara profesional.

Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu melalui bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad ) secara konsisten memberikan edukasi kepada para terapis mengenai pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan para praktisi.

Salah satu motor penggerak peningkatan kualitas terapis tradisional adalah Rumah Terapi Bumi Damai Indramayu (BDI). Melalui berbagai pelatihan, diskusi, dan pembaruan teknik terapi, para terapis didorong agar terus meningkatkan kompetensi sehingga mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga  Percepat Penurunan Stunting, Wabup Kendal Benny Karnadi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Sejumlah tempat praktik di Indramayu telah menjadi contoh dalam menerapkan profesionalisme dengan melengkapi legalitas usahanya, di antaranya BUGARI, Rumah Bekam Rukiyah, dan Bengkel Urat Syaraf Al-Bayyan, Keberadaan izin usaha dan pemenuhan persyaratan administrasi menjadi bukti komitmen mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Owner Rumah Sehat Terapi Bumi Damai Indramayu, Mas Iyon, mengajak seluruh terapis tradisional agar tidak menunda pengurusan legalitas.
“Ketika seorang profesional melengkapi legalitasnya, maka dalam menjalankan pekerjaannya akan merasa lebih nyaman, percaya diri, dan masyarakat pun semakin yakin terhadap pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Baca Juga  SATSUKI Peduli Indonesia: Gelar Pengobatan Gratis di Magelang

Legalitas bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, legalitas menjadi bentuk tanggung jawab profesi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan praktik.

Dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia di antaranya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan tradisional.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, standar pelayanan, kompetensi, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  “KANCANE MASE” Berkolaborasi dengan Abdi Dalem Keraton Surakarta Gelar Baksos Kesehatan Rutin

Dengan adanya regulasi tersebut, para terapis tradisional diharapkan segera mengurus legalitas usahanya melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun citra profesi penyehat tradisional yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu bersaing di era pelayanan kesehatan modern.

Semangat kolaborasi antar terapis, dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, serta komitmen berbagai rumah terapi diharapkan mampu melahirkan lebih banyak praktisi kesehatan tradisional yang kompeten, legal, dan semakin dipercaya masyarakat.