Jakarta,TombakRakyat.com_Masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa hanya advokat yang dapat memperjuangkan hak konsumen melalui jalur pengadilan. Padahal, dalam perkara perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan ruang bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK. Berdasarkan ketentuan itu, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh LPKSM yang memenuhi syarat, antara lain berbentuk badan hukum atau yayasan, memiliki tujuan perlindungan konsumen yang secara tegas tercantum dalam anggaran dasarnya, serta telah menjalankan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar tersebut.
Selanjutnya, Pasal 46 ayat (2) UUPK mengatur bahwa gugatan yang diajukan oleh LPKSM tersebut dilakukan melalui peradilan umum. Dengan demikian, hukum memberikan ruang bagi organisasi perlindungan konsumen yang memenuhi persyaratan untuk memperjuangkan kepentingan konsumen melalui jalur litigasi.
Hal tersebut menjadi penting dipahami oleh seluruh anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI), khususnya mereka yang menjalankan fungsi pendampingan dan advokasi konsumen.
HUMAS LPKRI DPD Jakarta, Maulana Syarif, CPSc, CMDF, mengatakan pemahaman mengenai legal standing dalam perkara perlindungan konsumen perlu dimiliki oleh setiap anggota agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lembaga perlindungan konsumen memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha.
“Sebagai anggota LPKRI, kita harus memahami bahwa negara telah memberikan ruang bagi lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan kepentingan konsumen melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Maulana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak gugat yang dimaksud merupakan legal standing lembaga, sepanjang lembaga tersebut memenuhi persyaratan sebagai LPKSM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tidak dapat diartikan bahwa setiap anggota LPKRI secara otomatis memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara pribadi.
Menurutnya, pemahaman mengenai batas kewenangan tersebut justru menjadi bagian penting dari profesionalisme anggota LPKRI.
“Jangan sampai karena ingin membantu masyarakat, kita justru melewati batas kewenangan. Anggota LPKRI dapat menjalankan fungsi edukasi, menerima pengaduan, melakukan pendampingan, mediasi, negosiasi, serta membantu proses advokasi konsumen sesuai kewenangan lembaga,” jelasnya.
UUPK sendiri memberikan sejumlah jalur penyelesaian bagi konsumen yang mengalami kerugian. Pasal 45 menyebutkan bahwa konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan dalam lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak.
Dalam konteks tersebut, keberadaan LPKRI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah edukasi dan pemberdayaan konsumen.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya, termasuk mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang digunakan.
Maulana juga mendorong seluruh anggota LPKRI untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum. Menurutnya, kemampuan memahami aturan harus berjalan seiring dengan integritas, etika, dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Bukan sekadar memahami hukum, tetapi menjadi bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan bagi konsumen Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap anggota LPKRI di berbagai daerah dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sehingga keberadaan organisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Salam Perlindungan Konsumen,” pungkas Maulana Syarif, CPSc, CMDF, Humas LPKRI DPD Jakarta.
LPKRI Kuat, Konsumen Bermartabat, Masyarakat Berdaya.












