Jakarta,TombakRakyat.com_Peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dinilai semakin penting, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan perlindungan konsumen.
Sebagai bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI), paralegal memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha. Kehadiran paralegal diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan akses terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Paralegal pada dasarnya bukan advokat. Namun, dengan pengetahuan hukum dasar dan kemampuan pendampingan yang dimiliki, paralegal dapat membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum, memberikan edukasi, serta mendampingi proses penyelesaian masalah secara non-litigasi sesuai dengan batas kewenangannya.
Dalam konteks perlindungan konsumen, peran tersebut menjadi semakin relevan. Masyarakat masih banyak yang belum memahami hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota LPKRI yang menjalankan fungsi paralegal dapat membantu masyarakat memahami permasalahan yang dihadapi, menyusun pengaduan, melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pelaku usaha, membantu proses negosiasi maupun mediasi, serta memberikan pendampingan administratif dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Selain menangani pengaduan, paralegal juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan penyuluhan, sosialisasi, konsultasi, dan edukasi hukum dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan haknya secara santun, cerdas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, profesionalisme paralegal juga ditentukan oleh pemahaman terhadap batas kewenangan. Paralegal tidak boleh memposisikan diri sebagai advokat atau menjalankan kewenangan profesi advokat yang tidak dimilikinya, termasuk bertindak sendiri sebagai kuasa hukum dalam perkara yang menjadi kewenangan advokat.
Karena itu, setiap anggota LPKRI yang menjalankan fungsi paralegal perlu mengedepankan integritas, etika, kejujuran, kompetensi, serta kepentingan masyarakat. Setiap pengaduan konsumen harus dipandang sebagai amanah yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.
Keberadaan paralegal di tengah masyarakat juga tidak semata-mata berbicara mengenai kemampuan memahami aturan hukum. Lebih dari itu, paralegal dituntut memiliki kepedulian sosial dan kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Ketika masyarakat belum memahami hukum, paralegal dapat hadir memberikan pemahaman. Ketika masyarakat menghadapi persoalan dan tidak mengetahui harus mencari bantuan ke mana, paralegal dapat membantu membuka akses menuju penyelesaian yang tepat.
Dengan demikian, LPKRI diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang menerima pengaduan konsumen, tetapi juga menjadi wadah edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang perlindungan konsumen.
Seluruh anggota LPKRI pun didorong untuk terus meningkatkan kapasitas, memperluas pengetahuan hukum, memperkuat jaringan, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional dan berintegritas.
“Ketika masyarakat belum memahami hukum, paralegal hadir memberikan pemahaman. Ketika masyarakat merasa sendirian menghadapi masalah, paralegal hadir memberikan pendampingan. Dan ketika keadilan terasa jauh, paralegal hadir membuka jalan menuju akses keadilan.”
Melalui penguatan peran paralegal tersebut, LPKRI diharapkan mampu semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menciptakan konsumen yang lebih sadar hukum, berani memperjuangkan haknya, serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum.
LPKRI Kuat, Konsumen Bermartabat, Masyarakat Berdaya.












