TAPANULI SELATAN, TOMBAKRAKYAT.com — Polres Tapanuli Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual dan kematian bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial MN, Kamis (20/8/2026), dengan memperagakan 29 adegan.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan meninggal di dalam sumur warga di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, pada 2 Agustus 2026. Karena menemukan kejanggalan, keluarga meminta pemeriksaan forensik di RSUD Sipirok.
Hasil pemeriksaan menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta indikasi gangguan pernapasan yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian.
Dari penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan MH (37) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok sebelum korban ditemukan di dalam sumur. Dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses hukum.
Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Ape Polres Tapanuli Selatan dipimpin IPTU BD Sitorus, S.H., M.H., disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, dan warga setempat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Tersangka dijerat pasal terkait dugaan pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(IAB)












