TNI & POLRI

Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 Diharapkan Menjadi Pembelajaran dan Evaluasi Tata Cara Penyidikan

93
×

Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 Diharapkan Menjadi Pembelajaran dan Evaluasi Tata Cara Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – SEMARANG – 9 September 2026 Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, menyampaikan bahwa proses Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai upaya hukum dalam satu perkara, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme pengujian terhadap pelaksanaan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, institusi Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum dan memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meyakini bahwa mayoritas anggota Polri menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Apabila terdapat tindakan yang dipersoalkan secara hukum, maka mekanisme pengadilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau belum,” ujar Agus Rugiarto.

Fast Respon berpandangan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang penting dalam memberikan ruang pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya paksa dan hak-hak warga negara.

Karena itu, apa pun putusan yang nantinya diberikan oleh pengadilan dalam Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, seluruh pihak wajib menghormati dan menjadikannya sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Pengujian di pengadilan merupakan bagian penting agar persoalan hukum memperoleh kepastian. Ketika pengadilan telah memberikan putusan, maka putusan tersebut harus dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Fast Respon juga mendorong agar setiap tindakan penyidik berupa penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan secara cermat berdasarkan ketentuan hukum, termasuk pemenuhan persyaratan administratif maupun prosedural yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KELUARGA LF KORBAN PENEMBAKAN DESAK KEPOLISIAN DAN POLAIRUD TRANSPARAN, MINTA PENYELIDIKAN DIUNGKAP SECARA TERBUKA

Menurut Agus, kepatuhan terhadap prosedur bukan dimaksudkan untuk menghambat penyidikan, melainkan justru memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyidik maupun masyarakat.

“Prosedur yang benar akan memberikan perlindungan kepada semua pihak. Penyidik terlindungi secara hukum dalam menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa hak-haknya tetap dihormati,” katanya

Hal yang sama juga berlaku terhadap mekanisme pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan, terutama apabila yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum yang berbeda atau antarprovinsi.

Fast Respon mendorong adanya mekanisme koordinasi yang baik antarsatuan kewilayahan agar surat panggilan benar-benar diterima oleh pihak yang dipanggil dan dapat dibuktikan secara administratif.

Menurut Agus, penggunaan komunikasi melalui telepon atau media elektronik dapat menimbulkan persoalan apabila tidak ditempatkan dalam mekanisme pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Jangan sampai terjadi persoalan hanya karena surat panggilan tidak diterima, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak terdapat bukti penerimaan yang memadai. Koordinasi dengan kepolisian di wilayah domisili pihak yang dipanggil dapat menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan tertib sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penyitaan Perangkat Elektronik dan Penyadapan
Fast Respon juga memandang perlu adanya perhatian serius terhadap tindakan hukum yang berkaitan dengan perangkat elektronik, termasuk penyitaan telepon seluler dan penyadapan.

Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan perangkat elektronik sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat sekaligus berpotensi menjadi barang bukti dalam perkara pidana.

Namun demikian, menurut Agus, setiap tindakan terhadap perangkat elektronik harus mempunyai dasar hukum, prosedur dan batasan kewenangan yang jelas.

Baca Juga  DUGAAN UANG JUTAAN RUPIAH   UNTUK PROSES PERKARA, AGUS FLORES: TELUSURI ALIRAN UANG DAN BUKTI

“Di dalam perangkat elektronik terdapat data pribadi dan informasi yang sangat luas. Karena itu, tindakan hukum terhadap perangkat tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Surat Kuasa Khusus dan Surat Perintah Tugas
Fast Respon juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara Surat Kuasa Khusus dan Surat Perintah Tugas, karena keduanya memiliki fungsi dan dasar penggunaan yang berbeda.

Setiap dokumen yang menjadi dasar seseorang bertindak dalam suatu proses hukum harus jelas mengenai kewenangan, tujuan, ruang lingkup serta pihak yang memberikan dan menerima kewenangan tersebut.

“Administrasi hukum bukan sekadar formalitas. Setiap dokumen harus dapat menjelaskan dasar dan kewenangan seseorang dalam melakukan suatu tindakan. Hal tersebut penting untuk menjamin akuntabilitas proses hukum,” kata Agus.

Penahanan Harus Memiliki Dasar dan Pertimbangan yang Jelas
Terkait persoalan penahanan, Fast Respon juga berpandangan bahwa setiap alasan penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk ketika alasan penahanan berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

“Kewenangan penahanan harus dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan alasan hukum yang jelas. Hal tersebut penting agar tindakan penahanan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

Dapat Menjadi Bahan Evaluasi Kebijakan
Lebih lanjut, Fast Respon berharap pertimbangan hukum dalam Putusan Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026, apabila telah berkekuatan hukum tetap, dapat dipelajari sebagai bahan evaluasi dan pembanding dalam pengembangan tata kelola penyidikan.

Baca Juga  Brimob dan Polres Tangsel Amankan Enam Orang Diduga Hendak Tawuran

Menurut Agus, apabila terdapat kebutuhan untuk memperjelas atau menyempurnakan ketentuan internal Kepolisian, maka substansi putusan pengadilan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi, termasuk Peraturan Kapolri sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak. Bagi penyidik, menjadi evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme. Bagi masyarakat, memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya. Dan bagi pembentuk kebijakan, dapat menjadi salah satu bahan untuk menyempurnakan regulasi,” jelasnya.

Menghormati Putusan Pengadilan
Fast Respon menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus ditempatkan dalam koridor supremasi hukum.

Oleh karena itu, apa pun hasil Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 nantinya, Fast Respon menyatakan akan menghormati putusan pengadilan beserta pertimbangan hukumnya.

“Diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan bukan semata-mata persoalan menang atau kalah. Yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami pertimbangan hukum hakim dan menjadikannya sebagai pembelajaran untuk perbaikan penegakan hukum ke depan,” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa Fast Respon tetap mendorong terwujudnya kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel dan semakin dipercaya masyarakat.

“Tujuan kita bukan melemahkan institusi Kepolisian. Justru sebaliknya, kita ingin seluruh proses penegakan hukum semakin kuat karena dilaksanakan berdasarkan aturan. Ketika prosedur dilaksanakan dengan benar, masyarakat terlindungi dan penyidik pun mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.”

Sumber :

Agus Flores

Ketum FRN counter Polri