DAERAHHUKUM & KRIMINAL

DIDUGA SEDIAKAN LAYANAN PIJAT PLUS-PLUS, TEMPAT USAHA DI JATISAMPURNA JADI SOROTAN

78
×

DIDUGA SEDIAKAN LAYANAN PIJAT PLUS-PLUS, TEMPAT USAHA DI JATISAMPURNA JADI SOROTAN

Sebarkan artikel ini

JATISAMPURNA, KOTA BEKASI, JAWA BARAT_TombakRakyat.com — Sebuah tempat usaha yang disebut bernama Refleksi Kurnia di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya layanan pijat plus-plus yang ditawarkan kepada pelanggan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut disebut-sebut dikelola oleh dua orang berinisial atau bernama Adel dan Diki. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan tempat usaha tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Saat berada di lokasi, tim memperoleh keterangan dari salah satu pria yang berada di tempat tersebut. Pria itu menyebutkan bahwa saat itu terdapat tiga pria dan dua perempuan di lokasi.

Baca Juga  DIDUGA MENJADI TARGET MODUS KASUS FIKTIF, Ass. Adv. G. LIMBONG, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX ALAMI SERANGKAIAN KEJANGGALAN SAAT MENERIMA CALON KLIEN

Menurut keterangan pria tersebut, tarif layanan pijat biasa dipatok sebesar Rp150.000, sedangkan layanan yang disebut sebagai plus-plus ditawarkan dengan tarif Rp300.000.

“Kalau pijat saja Rp150.000, kalau plus-plus Rp300.000. Baru buka empat hari,” ujar salah satu pria di lokasi.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan jenis layanan yang sebenarnya ditawarkan, termasuk apakah terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Kodim 0708/Purworejo Perketat Patroli Pengamanan Wilayah

PERLU KLARIFIKASI DAN PENGAWASAN PIHAK TERKAIT

Keberadaan tempat usaha dengan dugaan layanan tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan serta ketentuan yang berlaku.

Tim media juga perlu melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebut bernama Adel dan Diki mengenai jenis layanan, legalitas usaha, serta kebenaran tarif yang disampaikan oleh salah satu pria di lokasi.

Baca Juga  GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA BENGKULU, KUASA HUKUM PELAPOR PERTANYAKAN DASAR PENERBITAN SP3 KASUS DUGAAN PENCURIAN 1,5 TON TBS KELAPA SAWIT

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat berwenang yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Informasi mengenai dugaan layanan pijat plus-plus ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebelum dapat ditarik kesimpulan lebih jauh.

TombakRakyat.com akan berupaya meminta keterangan dari pengelola serta instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.