HUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

DIDUGA JADI KORBAN PENCURIAN MOTOR,WARGA CITEUREUP LAPOR POLISI,KERUGIAN DITAKSIR RP21jt

35
×

DIDUGA JADI KORBAN PENCURIAN MOTOR,WARGA CITEUREUP LAPOR POLISI,KERUGIAN DITAKSIR RP21jt

Sebarkan artikel ini

CITEUREUP,KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT,TombakRakyat.com_Seorang warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bernama Fauzan Azima, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor ke Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, setelah kendaraan miliknya dilaporkan hilang di depan rumahnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polsek Citeureup pada Selasa, 20 Oktober 2026, Fauzan Azima tercatat melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Lebak Pasar, RT 03/RW 03, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Incidental Harm Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity dalam Diskursus Hukum Humaniter Internasional

Dalam dokumen laporan tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor merek Honda tipe MBH-NR11L1 AT, tahun 2025, berwarna merah hitam. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi F-2661-FKR.

Surat laporan kepolisian

KRONOLOGI KEJADIAN

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat penerimaan laporan, kejadian bermula ketika pelapor pulang bekerja pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Setibanya di rumah, pelapor memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Setelah itu, pelapor masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan berganti pakaian.

 

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor kembali keluar rumah dengan maksud memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Namun, pelapor mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga  Wakapolres Metro Jakut Cek Kesiapan Personel di TL Coca-Cola, Antisipasi Massa Menuju Aksi di Monas

Pelapor kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, pelapor mendatangi Polsek Citeureup untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

KERUGIAN DITAKSIR RP21 JUTA

Dalam surat tanda penerimaan laporan, kerugian yang dialami Fauzan Azima ditaksir mencapai Rp21.000.000 atau dua puluh satu juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Citeureup pada 20 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh petugas atas nama Heru Kurniawan, AIPDA, selaku petugas yang mewakili Kepala Kepolisian Sektor Citeureup.

Baca Juga  BOSS WAHYU AKUI JUAL SOLAR SUBSIDI RP12 RIBU/LITER, LEGALITAS DISTRIBUSINYA DIPERTANYAKAN

Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal bagi pelapor untuk meminta penanganan kepolisian atas dugaan kehilangan kendaraan bermotornya.

BERHARAP SEGERA DITINDAKLANJUTI

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelacakan kendaraan, pemeriksaan keterangan saksi apabila tersedia, serta penelusuran petunjuk di sekitar lokasi kejadian dapat menjadi bagian dari upaya pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penyelidikan, identitas terduga pelaku, maupun keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi.