CITEUREUP, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT ,TombakRakyat.com_Aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tingkat pengecer kembali menjadi sorotan. Kali ini, Boss Wahyu mengakui menjual solar subsidi kepada sejumlah konsumen, mulai dari usaha pemotongan kayu yang dikenal masyarakat sebagai somil, warga yang membutuhkan solar untuk kendaraan truk Colt Diesel, hingga kebutuhan proyek dalam jumlah yang menurut pengakuannya tidak terlalu besar.
Dalam wawancara yang direkam oleh tim awak media, Boss Wahyu menjelaskan bahwa penjualan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kesulitan menjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ia juga mengungkapkan bahwa pembelinya tidak hanya berasal dari wilayah Citeureup, tetapi juga dari daerah lain, termasuk Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang menurut keterangannya memiliki kendala jarak menuju SPBU.
Namun, alasan memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penjualan kembali solar dan Pertalite bersubsidi melalui jalur pengecer telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
AKUI BELI SOLAR RP9.000–RP10.000, DIJUAL KEMBALI RP12.000 PER LITER
Dalam keterangannya kepada awak media, Boss Wahyu menyebutkan bahwa pasokan solar yang dijualnya berasal dari pihak yang mengirimkan BBM kepadanya.
Ia mengaku membeli solar dengan harga sekitar Rp9.000 hingga Rp10.000/liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp12.000/liter. Adapun stok solar yang dimilikinya, menurut pengakuannya, paling banyak sekitar 200 liter team awak media meminta izin untuk melihat stok BBM yang di dalam gudang namun boss wahyu tidak mengijinkan
Selain menjual solar, Boss Wahyu juga mengakui memasok Pertalite kepada sejumlah pedagang eceran.
Keterangan tersebut menjadi bahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai asal-usul BBM, jalur distribusi, legalitas usaha, serta kesesuaian penjualan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, informasi mengenai sumber pasokan dan mekanisme distribusinya masih perlu diverifikasi.
ALASAN JARAK SPBU, APAKAH DAPAT MENJADI DASAR PENJUALAN BBM SUBSIDI?
Alasan membantu masyarakat yang jauh dari SPBU perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kebutuhan masyarakat terhadap BBM memang nyata, tetapi penjualan BBM bersubsidi tidak dapat semata-mata didasarkan pada permintaan konsumen atau pertimbangan jarak.
Solar subsidi dan Pertalite memiliki ketentuan penyaluran serta pengawasan tersendiri. Karena itu, perlu dipastikan apakah kegiatan Boss Wahyu dilakukan melalui jalur distribusi yang sah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apabila BBM tersebut berasal dari penyaluran resmi, perlu dijelaskan bagaimana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, dan apakah penjualan kembali kepada konsumen melalui pengecer diperbolehkan dalam skema distribusi tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
DASAR HUKUM YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menilai kegiatan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas mengatur aspek pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.
Pasal 53 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang diperlukan, sesuai unsur dan jenis kegiatannya.
2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah.
Pasal ini mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai perbuatan, status BBM, unsur pelanggaran, serta bukti yang ditemukan. Penjualan kembali BBM tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengaturan kelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Ketentuan yang berlaku perlu diperiksa untuk menentukan status BBM yang dijual, kategori konsumen, serta mekanisme penyalurannya.
4. Ketentuan perizinan berusaha dan distribusi BBM.
Legalitas usaha perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, skema penyaluran, dan perizinan yang diwajibkan. Kepemilikan dokumen usaha saja tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap bentuk penjualan BBM subsidi telah diperbolehkan.












