DAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Klarifikasi PT Adahu Pertegas Kepemilikan Box Server: Informasi Baru, Perpanjang Polemik Internet Desa Gempolsewu 

10
×

Klarifikasi PT Adahu Pertegas Kepemilikan Box Server: Informasi Baru, Perpanjang Polemik Internet Desa Gempolsewu 

Sebarkan artikel ini
PT Adau Putra Network yang diwakili Choirul Yasir dan Sekretaris Desa Gempolsewu saat kladifikasi di Baledesa Gempolsewu, Jumat (30/10/26)
PT Adau Putra Network yang diwakili Choirul Yasir dan Sekretaris Desa Gempolsewu saat kladifikasi di Baledesa Gempolsewu, Jumat (30/10/26)

KENDAL, TOMBAKRAKYAT. com— Setelah muncul polemik mengenai kepemilikan Box Server di belakang Balai Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, PT Adahu Putra Network akhirnya memberikan klarifikasi, Jumat (30/10/26). Klarifikasi disampaikan oleh Chairul Yasir selaku perwakilan perusahaan, bertempat di Balaidesa Gempolsewu dengan dihadiri Sekretaris Desa Gempolsewu, Siswadi, Direktur Utama PT Tawang Net, Sulistiyo, serta sejumlah warga desa. Yang sebelumnya Yasir mengklarifikasi langsung di rumah warga.

Dalam keterangannya, Yasir menegaskan bahwa Box Server tersebut sepenuhnya milik PT Adahu Putra Network. Mulai dari pengadaan, pemasangan, pengelolaan hingga penyediaan jaringan listrik tersendiri, seluruh pembiayaannya ditanggung perusahaan tanpa menggunakan APBDes.

Setelah perbincangan cukup lama, Yasir menyimpulkan kekeliruan Sekdes menunjukan box server.

“Ini yang saya tangkap gini, G100Net punya server sendiri, harusnya PT. Tawang Net memiliki server sendiri juga. Mungkin ada salah pengertian, yang dimaksud pak Carik itu mau memperlihatkan server Tawang Net yang bekerja sama dengan Pemdes Gempolsewu tapi yang ditunjukan punya adahu. Mungkin seperti itu.  Tinggal minta pak carik nunjukin servernya Tawang Net sebagai bukti kepemilikan Pemdes Gempolsewu” jelas Yasir

Polemik ini bermula dari pemberitaan media online dan unggahan media sosial yang mengangkat persoalan program Internet Desa Gempolsewu. Pihak PT Adahu merasa keberatan karena nama dan logo perusahaan digunakan sebagai ilustrasi pemberitaan tanpa persetujuan tertulis. Selain itu, adanya narasi dalam video yang mempertanyakan kepemilikan box server. Diakui aset desa tapi label perangkat tertulis PT. Adahu dan G1000Net. Dimana posisi server PT Tawang Net yang bekerjasama dengan Pemdes dan menggunakan server mana Gempolsewu Net dengan 170 pelangganya?

Baca Juga  Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Pule Kembali Batal, Korban Pertanyakan Keseriusan Pemdes

Yasir juga menegaskan bahwa PT Adahu tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Pemerintah Desa terkait operasional layanan internet yang pernah berlangsung di Balai Desa pada periode sebelumnya. Menurutnya, PT Adahu baru menerima permintaan sambungan internet dari pihak Balai Desa pada Oktober 2026 untuk kebutuhan internet desa.

Beberapa warga yang masih bertahan untuk ikut mendengarkan klarifikasi internet desa
Beberapa warga yang masih bertahan untuk ikut mendengarkan klarifikasi internet desa

Kronologi Pemanfaatan Tower

Yasir menjelaskan, pada 2023 PT Adahu berencana mengembangkan layanan internet di Desa Gempolsewu. Saat itu, distribusi jaringan masih menggunakan jalur udara. Namun, perusahaan mengalami kesulitan mencari lahan untuk mendirikan tower baru karena kondisi permukiman yang cukup padat.

Dalam pencarian lokasi, Yasir memperoleh informasi mengenai tower di belakang Balai Desa yang sudah tidak digunakan. Ia kemudian menemui Kepala Desa dan Sekdes untuk membicarakan pemanfaatannya. Dari pertemuan tersebut tercapai kesepakatan penyewaan tower sekaligus izin penempatan Box Server di lokasi tersebut.

Menurut Yasir, pemanfaatan tower dituangkan dalam perjanjian sewa selama lima tahun dengan pembayaran setiap tahun pada bulan April. Namun, dokumen perjanjian atau SPK beserta nominal sewanya belum diperlihatkan kepada warga dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Hidupkan Ekonomi Rakyat, Bukan Matikan Warung Kecil

 

Sekdes Minta Maaf dan Akui Kurang Teliti

Ruang klarifikasi bergeser ke Balaidesa. Menanggapi penjelasan bahwa box tower tersebut aset PT Adahu, Sekdes Siswadi dengan entengnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktelitiannya dalam memberikan informasi sebelumnya mengenai status kepemilikan Box Server.

“Sebelumnya saya mohon maaf atas ketidaktelitian saya, sehingga memberikan informasi yang tidak tepat. Setelah komunikasi dengan Mas Tiyok, ternyata merupakan pekerjaan dan aset PT Adahu,” ujarnya.

Siswadi kemudian memperlihatkan sebuah map dokumen yang dibawa Direktur Utama PT Tawang Net, Sulistiyo. Menurut informasi yang disampaikan, map tersebut berisi inventaris pekerjaan, termasuk keterangan kepemilikan Box Server, serta laporan keuangan PT Tawang Net.

Namun, dokumen tersebut belum sempat diperiksa lebih lanjut oleh warga karena waktu pertemuan sudah mendekati pelaksanaan salat Jumat.

Sejumlah warga mengaku kecewa atas ketidak telitian Sekdes, yang sebelumnya juga pernah menyatakan PT Tawang Net adalah milik desa yang kemudian dibantah sendiri dan merasa tidak pernah ngomong seperti itu.

Sekdes Siswadi menyampaiakan permintaan maaf, mengaku tidak teliti dulu dalamberikan informasi
Sekdes Siswadi menyampaiakan permintaan maaf, mengaku tidak teliti dulu dalamberikan informasi

Muncul Informasi Baru, Persoalan Internet Desa Belum Terjawab 

Alih-alih mengakhiri polemik, klarifikasi 30/10/26 tersebut justru memunculkan informasi baru yang sebelumnya belum disampaikan pemerintah desa kepada masyarakat.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian warga, yakni adanya perjanjian sewa tower sekaligus izin penempatan Box Server oleh PT Adahu; permintaan sambungan internet dari pemerintah desa kepada PT Adahu yang menurut Yasir baru dilakukan pada Oktober 2026; serta informasi bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa Gempolsewu dengan PT Tawang Net baru ditandatangani pada Juli 2025, sementara program Internet Desa telah berjalan sejak 2023.

Baca Juga  Ketua KPU Kabupaten Pemalang Imbau Partai Politik Perbarui Kepengurusan Jelang Verifikasi

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana program Internet Desa dilaksanakan sejak 2023, siapa yang menjalankan operasionalnya pada periode tersebut, serta bagaimana dasar kerja sama dan pengelolaan anggarannya sebelum PKS dengan PT Tawang Net ditandatangani.

Menurut warga yang hadir, pemerintah desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dengan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui forum resmi maupun sarana informasi digital, sesuai tujuan program Internet Desa, yaitu terselenggaranya digitalisasi desa.

“Digitalisasi desa bukan sekadar bisa menyelenggarakan layanan internet sendiri untuk kepentingan komersial, apalagi usaha yang ijalankan pengelolaanya tidak jelas, laporanya rugi melulu, dan setiap tahun masih dianggarkan APBDes” ungkap Yudi, warga desa yang hadir

Warga berharap Pemerintah Desa Gempolsewu memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang disampaikan kepada masyarakat kembali menimbulkan kekeliruan akibat kurangnya ketelitian dalam memahami dan menjelaskan persoalan sebenarnya.

Sebab, persoalan Internet Desa bukan hanya tentang siapa pemilik Box Server atau siapa pengelola jaringan internet, tetapi juga menyangkut bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan.

Penulis: EmhapeEditor: Emhape