POLITIK & PEMERINTAHANBERITA

Pemerintah Pusat Tak Sejalan Dengan Amanat Undang Undang Desa : Pemerhati Desa Pertanyakan Urgensinya Pemangkasan DD?

266
×

Pemerintah Pusat Tak Sejalan Dengan Amanat Undang Undang Desa : Pemerhati Desa Pertanyakan Urgensinya Pemangkasan DD?

Sebarkan artikel ini

KENDAL,TOMBAKRAKYAT.com –
Pemberitaan tentang penyelewengan Dana Desa oleh segelintir oknum kepala desa kerap dijadikan alasan pembenar kebijakan pengetatan anggaran. Namun, ketika pemangkasan Dana Desa dilakukan hingga mencapai 80 persen, publik patut bertanya: masihkah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa yang menjunjung kedaulatan dan kemandirian desa?

Sejumlah pemerhati desa menilai, pemotongan Dana Desa dalam skala besar tanpa landasan hukum yang kuat dan transparan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan kebijakan. Pasalnya, Dana Desa bukanlah bantuan sosial yang bersifat diskresioner, melainkan hak desa yang dijamin undang-undang dan dialokasikan melalui mekanisme APBN.

Baca Juga  Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Turun Langsung ke MPR RI, Perkuat Wawasan Konstitusi

“Dana Desa merupakan hak konstitusional desa yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemangkasan Dana Desa secara drastis berpotensi bertentangan dengan semangat dan amanat Undang-Undang Desa, yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan nasional.” tegas Heru Priono yang juga Ketua DPP Forum Membangun Desa, Selasa (13/1/2026).
“Dana Desa bukan bantuan, melainkan mandat undang-undang. Ketika transfer ke desa dipangkas hingga 80 persen, negara patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap amanat Undang-Undang Desa.” lanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah mendengar langsung berbagai keluhan dan suara kegelisahan dari sejumlah kepala desa yang hadir dalam sebuah diskusi non formal masyarakat pemerhati desa di sebuah rumah makan di Kabupaten Kendal. Para kepala desa menyampaikan bahwa pemangkasan Dana Desa berdampak langsung pada terhentinya program pembangunan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga  Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Ziarah Rombongan HUT Kodam III/Siliwangi Ke-80 di TMP Kesenden.

Menurutnya, Dana Desa bukan sekadar angka dalam postur anggaran negara, melainkan instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan, memperkuat ketahanan sosial-ekonomi, dan menjaga denyut pembangunan dari akar rumput. Desa selama ini menjadi garda terdepan dalam pembangunan nasional. Ketika anggaran desa dipangkas, yang dikorbankan bukan hanya kepala desa, tetapi jutaan warga desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Sertu Yudha "Turun Sawah", Gotong Royong Bersama Warga Ngreco Bersihkan Irigasi: Demi Panen Melimpah Dan Ketahanan Pangan!

Heru menilai kebijakan pemangkasan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan pusat. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu stagnasi pembangunan desa dan memperlebar jurang ketimpangan antara pusat dan daerah.

Heru berharap pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan pemerintah desa serta organisasi desa. “Negara seharusnya memperkuat desa, bukan melemahkannya. Tanpa desa yang kuat, pembangunan nasional hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *