BERITAHUKUM & KRIMINALINTERNASIONALOPINI & ANALISISPOLITIK & PEMERINTAHAN

Rp16,9 Triliun dan Perdamaian yang Dipertaruhkan: Indonesia di Persimpangan Hukum Internasional

250
×

Rp16,9 Triliun dan Perdamaian yang Dipertaruhkan: Indonesia di Persimpangan Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ahmad Nurun

Dosen Hukum Digitech University

Penandatanganan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Swiss menandai babak baru politik luar negeri Indonesia. Keputusan ini menempatkan Indonesia secara formal dalam arsitektur perdamaian global yang baru, sekaligus memicu perdebatan serius mengenai konsekuensi hukum, fiskal, dan geopolitik yang menyertainya. Komitmen yang dikaitkan dengan kontribusi dana hingga USD 1 miliar atau sekitar Rp16,9 triliun bukan sekadar angka, melainkan simbol pilihan strategis negara dalam menafsirkan peran konstitusionalnya di panggung internasional, khususnya dalam konteks rekonstruksi dan kemerdekaan Palestina.

Pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak serta-merta mewajibkan pembayaran iuran tersebut. Kontribusi finansial diposisikan sebagai bentuk dukungan sukarela untuk rekonstruksi pascakonflik dan bantuan kemanusiaan, yang pada saat bersamaan membuka akses ke status keanggotaan permanen. Namun, dalam praktik hubungan internasional, keterkaitan antara kontribusi finansial dan posisi politik tidak pernah sepenuhnya netral. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah struktur Board of Peace mencerminkan prinsip multilateral yang setara, atau justru membangun hierarki baru berbasis kemampuan ekonomi negara?

Baca Juga  Gencarkan Program Organisasi, Karang Taruna Kendal Gandeng STMJ Wujudkan Swasembada Pangan

Dari perspektif hukum internasional, partisipasi Indonesia dalam badan global baru harus dianalisis melalui prinsip legitimasi, kesetaraan kedaulatan, dan persetujuan negara (state consent). Para pemikir hukum internasional seperti Martti Koskenniemi mengingatkan bahwa banyak institusi global modern beroperasi di wilayah abu-abu antara hukum dan politik, di mana kepentingan kekuatan besar sering kali disamarkan sebagai agenda kemanusiaan. Board of Peace, yang tidak lahir dari mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, berpotensi menciptakan rezim paralel perdamaian yang menantang tatanan hukum internasional yang telah mapan.

Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, Konstitusi Indonesia secara eksplisit menugaskan negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dukungan terhadap Palestina secara historis merupakan bagian dari identitas moral dan politik luar negeri Indonesia. Keikutsertaan dalam Board of Peace dapat dibaca sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai *moral power* yang tidak hanya bersuara, tetapi juga bertindak konkret. Namun di sisi lain, tindakan konkret tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian hukum dan akuntabilitas publik.

Baca Juga  Kuasa Hukum Harapkan Penyelesaian Pemutusan Kontrak Sepihak di PT. Java Agritech Semarang Lewat Bipartit Yang Adil Dan Musyawarah

Aspek krusial yang tidak dapat diabaikan adalah implikasi konstitusional dan anggaran negara. Komitmen finansial berskala besar, terlebih yang bersifat lintas negara, tidak dapat dilepaskan dari mekanisme persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam sistem pengelolaan APBN. Dalam negara hukum, legitimasi kebijakan luar negeri tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur konstitusional dan prinsip transparansi penggunaan uang rakyat. Tanpa landasan hukum nasional yang kuat, kontribusi finansial semacam ini berisiko memunculkan preseden problematik dalam tata kelola anggaran negara.

Lebih jauh, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace juga perlu dibaca dalam kerangka politik hukum global. Apakah badan ini akan menjadi instrumen kolektif yang efektif mendorong perdamaian Palestina, atau justru menjadi forum simbolik yang memperhalus kegagalan komunitas internasional menegakkan hukum humaniter internasional? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat konflik Palestina bukan semata persoalan rekonstruksi fisik, melainkan persoalan pendudukan, pelanggaran HAM, dan penegakan hukum internasional yang selama ini mandek.

Baca Juga  104 Kepala Sekolah Resmi Dilantik, Gubernur Melki Laka Lena Tegaskan: Ini Bukan Seremonial, Tapi Penentu Masa Depan SDM NTT

Pada titik ini, Indonesia berada di persimpangan penting. Keputusan bergabung di Board of Peace membuka peluang strategis untuk memperluas pengaruh diplomasi dan memperjuangkan Palestina dari dalam struktur global baru. Namun, peluang tersebut hanya akan bermakna jika disertai sikap kritis, desain hukum yang jelas, serta keberanian memastikan bahwa perdamaian tidak diperdagangkan melalui logika kontribusi finansial semata. Tanpa itu, Indonesia berisiko terjebak dalam diplomasi simbolik yang mahal, tetapi miskin hasil substantif bagi keadilan global.

Pada akhirnya, Rp16,9 triliun bukan sekadar biaya diplomasi, melainkan ukuran sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara moral, hukum, dan kedaulatan anggaran. Keputusan Presiden di Swiss telah membuka jalan, namun arah perjalanan Indonesia di Board of Peace akan ditentukan oleh keberanian negara menempatkan hukum internasional, konstitusi, dan kepentingan rakyat sebagai kompas utama bukan sekadar legitimasi politik global.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI & ANALISIS

TOMBAKOPINI: IAB   Seruput dulu kopinya, Bang. Jangan…