TombakRakyat.com – CIREBON – Polemik yang menyeret nama Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko Andri Lesmana, resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik, kehormatan, serta kredibilitas perusahaan pers JabarFakta.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Cirebon Kota dan telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana terlihat pada bukti penerimaan tertanggal 14 Agustus 2026.
Niko menjelaskan, persoalan ini bermula dari kegiatan jurnalistik JabarFakta dalam menelusuri persoalan dokumen yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Setu Patok, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Tanah Negara (TN).
Dalam proses pemberitaan tersebut, pihaknya kemudian mempersoalkan adanya pernyataan Johar selaku Kuwu Desa Setu Patok yang disampaikan kepada media lain. Menurut Niko, pernyataan tersebut berpotensi merugikan nama baik dan kredibilitas JabarFakta sebagai perusahaan pers.
“Saya mengambil langkah resmi melalui jalur hukum karena menyangkut nama baik dan kredibilitas perusahaan pers. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi opini liar. Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Niko.
Niko menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk upaya untuk menghambat kerja pemerintahan desa maupun membungkam pihak mana pun. Sebaliknya, dirinya meminta persoalan tersebut diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
KONFIRMASI TAK KUNJUNG DIJAWAB
Sebelum laporan tersebut disampaikan, upaya konfirmasi kepada Kuwu Setu Patok telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Johar. Bahkan, bukti laporan/pengaduan yang telah diterima kepolisian juga disebut telah dikirimkan melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan, tetapi belum mendapatkan balasan.
Kondisi tersebut membuat posisi Kuwu Setu Patok dalam pemberitaan ini masih belum mendapatkan klarifikasi langsung.
JabarFakta menegaskan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kuwu Setu Patok maupun Pemerintah Desa Setu Patok apabila hendak memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“AKAN SAYA KAWAL SAMPAI TUNTAS”
Niko memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganannya dan mengawal proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan saya kawal sampai tuntas. Saya serahkan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, biarkan proses hukum berjalan. Kalau ternyata tidak, tentu semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti,” tegasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi dasar pengaduan.
Hisam












