Tombak Rakyat.com – Jakarta – Menyusul penetapan dan penahanan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kedua daerah tetap berjalan optimal. Kemendagri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat situasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengambil langkah-langkah yang cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Pati dan Kota Madiun.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalkan dampak negatif dari situasi ini,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/1/2026).
Benni Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Benni Irwan menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. Kemendagri juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati dan Kota Madiun untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Kami berharap seluruh ASN di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan terpengaruh oleh situasi yang sedang terjadi, dan tetap jaga integritas serta profesionalisme,” pesan Benni.
Kemendagri juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pati dan Kota Madiun, serta instansi terkait, untuk memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Namun demikian, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
( Desi / Kemendagri)












