BERITAVIDEO

Dugaan Pemotongan BLT di Gunungrejo Mencuat, Rekaman Suara Sebut Ada Briefing Sebelum Pencairan

283
×

Dugaan Pemotongan BLT di Gunungrejo Mencuat, Rekaman Suara Sebut Ada Briefing Sebelum Pencairan

Sebarkan artikel ini
Foto Ruri Febrianti 6th yg lalu

Tombakrakyat.com, PACITAN — Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencuat setelah awak media tombakrakyat.com pada Sabtu, 13 Desember 2025 menerima rekaman video dan voice note (VN) yang beredar melalui aplikasi WhatsApp. Rekaman tersebut menyebut adanya dugaan praktik pemotongan BLT di Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.

Dalam rekaman suara tersebut, seorang sumber berinisial B mengungkapkan bahwa sebelum bantuan dicairkan, para penerima BLT terlebih dahulu dikumpulkan dan diberikan briefing. Menurut B, dalam pengarahan tersebut disampaikan bahwa akan ada potongan dana bantuan.

Baca Juga  Kasdam Tinjau KDKMP dan Jembatan Gantung Garuda Purworejo

Sumber B menjelaskan, potongan tersebut disebutkan sebagai upah bagi pihak yang melakukan input data, serta sebagian lainnya dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan. Dalam rekaman itu juga disebutkan bahwa penyaluran BLT dilakukan sekitar 30 November, dengan puluhan warga menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per orang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti identitas perekam video dan VN, serta waktu dan lokasi pengambilan rekaman. Informasi yang beredar hanya menyebutkan bahwa rekaman tersebut diambil di sebuah rumah warga, tanpa keterangan detail yang dapat diverifikasi.

Baca Juga  FORMADES Kota Magelang Hadiri Rakor Ormas untuk Perkuat Sinergi dan Pembaruan Data

Meski demikian, apabila benar rekaman video dan suara tersebut terjadi di Desa Gunungrejo sebagaimana disebutkan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, Pasal 34 ayat (1) menegaskan:

“Bantuan sosial yang telah disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial dilarang dipotong dan/atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun.”

Sementara pada Pasal 34 ayat (2) menyebutkan:

Baca Juga  Kajati Aceh Lantik Kajari Aceh Barat Daya: Pesan Tegas Soal Integritas, Transisi KUHP, Dan Kehadiran Kejaksaan Di Tengah Masyarakat

“Setiap pihak dilarang memanfaatkan penyaluran bantuan sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.”

Dengan demikian, apabila dugaan pemotongan BLT tersebut terbukti benar terjadi di desa yang dimaksud, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan Menteri Sosial dan dapat menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi, penelusuran, serta tindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media tombakrakyat.com masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Gunungrejo dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *