HUKUM & KRIMINALBERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Permohonan Uji Materi KUHP Diregistrasi Mahkamah Konstitusi

305
×

Permohonan Uji Materi KUHP Diregistrasi Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com   JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 27/PUU-XXIV/2026 dan dinyatakan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Berdasarkan Tanda Terima Nomor 25-1/PUU/PAN.MK/AP3, permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman. Para pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  USHP UJB PERKUAT SILATURAHMI DAN WARISAN GERAKAN MELALUI SOWAN ALUMNI

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa seluruh dokumen permohonan telah diterima secara lengkap. Berkas yang diserahkan mencakup naskah permohonan tertanggal 12 Januari 2026, surat kuasa para pemohon, salinan identitas serta kartu tanda advokat kuasa hukum, hingga alat bukti tertulis Pemohon P-1 sampai dengan P-17 berikut daftar alat bukti.

Penerimaan berkas permohonan dilakukan oleh Wibisana Ferry, S.E., selaku petugas Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, proses penyerahan dokumen permohonan dilaksanakan oleh salah satu pemohon, Rosmala Hasandi, yang berdomisili di Depok.

Baca Juga  Polsek Pademangan Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Ancol, Dua Celurit Diamankan

Dengan diregistrasinya perkara ini, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang pendahuluan guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, sekaligus mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan para pemohon.

Permohonan ini menambah daftar perkara uji materi KUHP yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius publik serta kalangan akademisi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *