Jakarta,TombakRakyat.com_Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026 dengan agenda perbaikan permohonan. Perkara ini menguji ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya frasa “pengamatan hakim” yang dipersoalkan karena dinilai bermasalah secara konstitusional.
Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Dipermasalahkan: Alat Bukti Subjektif
Dalam persidangan, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyoroti bahwa frasa “pengamatan hakim” berpotensi menjadi alat bukti yang tidak objektif.
Menurut mereka, norma tersebut:
Tidak memiliki parameter yang jelas
Tidak dapat diuji atau diverifikasi
Bergantung pada subjektivitas hakim
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil (fair trial), karena terdakwa tidak memiliki ruang memadai untuk membantah sesuatu yang bersifat personal dan tidak terukur.
Perbaikan Permohonan Jadi Penentu
Sidang perbaikan ini merupakan tahapan penting setelah majelis hakim memberikan catatan terhadap permohonan sebelumnya.
Dalam tahap ini, pemohon diminta untuk:
Memperjelas kedudukan hukum (legal standing)
Memperkuat argumentasi konstitusional
Menyusun petitum secara lebih sistematis
Hasil dari perbaikan ini akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Petitum: Minta Dihapus dari KUHAP
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Menyatakan frasa “pengamatan hakim” bertentangan dengan UUD 1945
Menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menghapus frasa tersebut dari sistem pembuktian KUHAP
Dampak Potensial: Ubah Wajah Pembuktian Pidana
Perkara ini dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Jika dikabulkan, maka:
Standar pembuktian akan semakin berbasis alat bukti objektif
Ruang subjektivitas hakim dalam pembuktian akan dipersempit
Praktik peradilan pidana berpotensi mengalami perubahan signifikan
Sebaliknya, jika ditolak, maka legitimasi “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti akan tetap dipertahankan.
Sidang perbaikan perkara 118/PUU-XXIV/2026 menjadi titik krusial dalam menguji batas kewenangan hakim dalam menilai fakta persidangan. Putusan Mahkamah nantinya diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia.















