BERITANASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Uji “Pengamatan Hakim” Digelar di MK, Pemohon Nilai Ancaman Serius bagi Keadilan

29
×

Uji “Pengamatan Hakim” Digelar di MK, Pemohon Nilai Ancaman Serius bagi Keadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026 dengan agenda perbaikan permohonan. Perkara ini menguji ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya frasa “pengamatan hakim” yang dipersoalkan karena dinilai bermasalah secara konstitusional.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dipermasalahkan: Alat Bukti Subjektif

Dalam persidangan, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyoroti bahwa frasa “pengamatan hakim” berpotensi menjadi alat bukti yang tidak objektif.

Menurut mereka, norma tersebut:

Baca Juga  SIDANG MK: DPR SAMPAIKAN KETERANGAN VIA DARING DALAM UJI MATERI KUHP

Tidak memiliki parameter yang jelas

Tidak dapat diuji atau diverifikasi

Bergantung pada subjektivitas hakim

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil (fair trial), karena terdakwa tidak memiliki ruang memadai untuk membantah sesuatu yang bersifat personal dan tidak terukur.

Perbaikan Permohonan Jadi Penentu

Sidang perbaikan ini merupakan tahapan penting setelah majelis hakim memberikan catatan terhadap permohonan sebelumnya.

Dalam tahap ini, pemohon diminta untuk:

Memperjelas kedudukan hukum (legal standing)

Memperkuat argumentasi konstitusional

Baca Juga  Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring Vihara Imlek 2577 Kongzili Pastikan Situasi Kondusif 

Menyusun petitum secara lebih sistematis

Hasil dari perbaikan ini akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Petitum: Minta Dihapus dari KUHAP

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

Menyatakan frasa “pengamatan hakim” bertentangan dengan UUD 1945

Menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Menghapus frasa tersebut dari sistem pembuktian KUHAP

Dampak Potensial: Ubah Wajah Pembuktian Pidana

Perkara ini dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Jika dikabulkan, maka:

Baca Juga  Gugatan Ditolak, Putusan BAKI Tegaskan Keabsahan SK Caretaker KONI Jawa Barat

Standar pembuktian akan semakin berbasis alat bukti objektif

Ruang subjektivitas hakim dalam pembuktian akan dipersempit

Praktik peradilan pidana berpotensi mengalami perubahan signifikan

Sebaliknya, jika ditolak, maka legitimasi “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti akan tetap dipertahankan.

Sidang perbaikan perkara 118/PUU-XXIV/2026 menjadi titik krusial dalam menguji batas kewenangan hakim dalam menilai fakta persidangan. Putusan Mahkamah nantinya diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *