Tombak Rakyat.com – Sragen – Pelaksanaan pengadaan di Pemkab Sragen mendapat sorotan. Muncul pembicaraan perusahaan yang berulang menang, masyarakat minta verifikasi data, transparansi, dan proses sesuai aturan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Di tengah masyarakat muncul pembicaraan mengenai adanya perusahaan atau CV yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses tender.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar seluruh proses pengadaan tetap berjalan secara normatif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengondisian terhadap calon penyedia tertentu.
Prinsip tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Persyaratan Diminta Tidak Membatasi Persaingan
Selain soal pemenang yang berulang, persyaratan peserta juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta syarat disusun sesuai kebutuhan pekerjaan dan aturan yang berlaku tidak dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan atau mengarahkan kepada penyedia tertentu.
“Persyaratan lelang harus diperketat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan justru menjadi celah membatasi persaingan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kualitas hasil pekerjaan juga disorot. Pekerjaan yang dibiayai anggaran negara diharapkan memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan kontrak, bukan sekadar selesai secara administrasi.
Perlu Verifikasi Data, Bukan Asumsi
Masyarakat menegaskan: nama perusahaan yang sama berulang menang belum tentu bukti pelanggaran. Hal itu perlu ditelaah berdasarkan data lengkap jumlah peserta, persyaratan, metode evaluasi, penawaran, berita acara, hingga keputusan penetapan pemenang.
LKPP menegaskan pengadaan harus transparan, terbuka, dan kompetitif. Setiap penyedia yang memenuhi syarat berhak bersaing sehat tanpa intervensi. Jika ada dugaan ketidakberesan, harus diuji lewat data dan mekanisme pengawasan resmi agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.
UKPBJ Diminta Terbuka & Beri Ruang Klarifikasi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang menggantikan istilah ULP didorong memberikan penjelasan secara terbuka atas pertanyaan maupun keberatan dari masyarakat dan pelaku usaha. Pemkab Sragen juga diharapkan mengevaluasi seluruh tahapan: perencanaan, penyusunan syarat, pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil.
Pengadaan adalah urusan rakyat. Keterbukaan dan keadilan mutlak diperlukan. Sorotan ini mengingatkan: kepatuhan pada aturan adalah perlindungan bagi semua pihak. Pihak UKPBJ, PPK, dan instansi terkait diharapkan membuka ruang klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
DISCLAIMER
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan aspirasi elemen masyarakat Kabupaten Sragen. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak UKPBJ, Pemerintah Kabupaten Sragen, serta instansi terkait demi keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.












