BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Kemandirian Energi untuk Siapa? Mahasiswa UT Pertanyakan Posisi Rakyat

171
×

Kemandirian Energi untuk Siapa? Mahasiswa UT Pertanyakan Posisi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_Persoalan kemandirian energi dan pemerataan manfaat sumber daya alam menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Dialog Publik “Kemandirian Energi untuk Kemakmuran Rakyat” yang digelar Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Selasa, 22 September 2026, di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat.

Dalam sesi tanya jawab, Mila Karmila, anggota PARFI yang dikenal dengan nama Meti Bengkulu, sekaligus mahasiswa Universitas Terbuka Program Studi Hukum, menyampaikan pertanyaan kritis mengenai arah tata kelola energi nasional dan posisi masyarakat dalam agenda kemandirian energi.

Mila Karmila (meti bengkulu)

Mila mengawali pertanyaannya dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga  EK-LMND Jakarta Timur Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Tragedi September dan Arah Kebijakan Negara

> “Kalau kita bicara kemandirian energi untuk kemakmuran rakyat, Pasal 33 UUD 1945 sudah tegas mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara,” ujar Mila.

Ia kemudian menyoroti pentingnya memastikan agar agenda transisi dan kemandirian energi tidak hanya berorientasi pada investasi dan kepentingan bisnis, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

> “Tapi faktanya, transisi dan tata kelola energi kita hari ini justru sering kali terjebak dalam pusaran korporatisasi dan oligarki,” lanjutnya.

Baca Juga  Mahasiswa UT Jakarta Ikuti RDPU Komisi III DPR RI, Dorong Penguatan RUU Perampasan Aset

Mila mempertanyakan bagaimana negara dapat memastikan agenda kemandirian energi benar-benar menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat bawah.

Pembicara

> “Bagaimana kita memastikan agenda kemandirian energi ini benar-benar menjadi alat redistribusi kesejahteraan rakyat bawah, bukan sekadar karpet merah transisi bisnis bagi para elite pemodal?” tanyanya.

Selain itu, ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat memiliki posisi tawar dalam menentukan arah kebijakan dan peta jalan energi nasional.

Menurut Mila, masyarakat perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima dampak dari kebijakan energi, melainkan juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan energi.

Baca Juga  Mila Karmila Soroti Hak Bermukim Warga dalam Penataan Permukiman Kumuh

Pertanyaan tersebut kemudian ditutup dengan satu persoalan mendasar:

“Di mana posisi tawar rakyat dalam peta jalan ini?”

Para peserta berfoto bersama

Pertanyaan yang disampaikan Mila menjadi bagian dari dinamika diskusi mengenai kemandirian energi, tata kelola sumber daya alam, investasi, serta mandat konstitusi untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam diarahkan bagi kemakmuran rakyat.

Sebagai anggota PARFI sekaligus mahasiswa hukum Universitas Terbuka, Mila membawa perspektif yang memadukan perhatian terhadap isu publik dengan sudut pandang hukum dan konstitusi dalam melihat persoalan energi nasional.